Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (22/3/2022).

PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Romahurmuziy alias Rommy sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018.

 

Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Muchammad Romahurmuziy (tengah) berjalan seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (22/3/2022). (Antara/Reno Esnir)

 

Baca Juga: Gus Yahya Gandeng KPK, Ingin NU Bersih dari Korupsi

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di beberapa kabupaten/kota.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Romahurmuziy alias Rommy sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018. (Antara/Reno Esnir)

 

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Tahun Anggaran 2018. (Antara/Reno Esnir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi