SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kemenag Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). Dia dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. (Antara-Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA -- Romahurmuziy alias Rommy, eks Ketua Umum PPP, divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam kasus suap jual beli jabatan dalam Kementerian Agama (Kemenag), Senin (20/1/2020).

"Dengan ini, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri ketika membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Fahzal menegaskan Rommy bersalah lantaran menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin. Rommy juga dinyatakan terbukti menerima uang suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.

Hakim mengatakan Rommy terbukti menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Rommy menerima Rp 91,4 juta.

Sebagai catatan, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya beragendakan pembacaan tuntutan, JPU KPK Wawan Yunarwanto menuntut Rommy dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Rommy dalam wujud pembayaran uang Rp46,4 juta. JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Rommy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemenjaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya