SOLOPOS.COM - Ilustrasi kosmetik ilegal (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kosmetik berbahaya Sukoharjo, BBPOM memburu produsen kosmetik berbahaya di Sukoharjo

Solopos.com, SUKOHARJO–Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang tengah memburu produsen yang memasok kosmetik ilegal kepada STR. BBPOM Semarang segera memanggil STR untuk diperiksa pada pekan depan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pantauan Solopos.com, Jumat (30/10/2015), menyebutkan setelah penggerebekan yang dilakukan BBPOM Semarang dan Polda Jateng, rumah STR yang terletak di RT 002/RW 006, Lingkungan Terok, Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo dalam kondisi sepi.

Rumah STR digerebek lantaran menyimpan belasan ribu kosmetik ilegal yang diedarkan di sejumlah pasar tradisional di wilayah Soloraya. Tim dari BBPOM Semarang telah menyita sekitar 17.000 kosmetik ilegal senilai kurang lebih Rp350 juta pada Kamis (29/10/2015). Sebagian kosmetik merupakan produk lokal. Sebagian kosmetik lainnya merupakan produk luar negeri seperti India dan Thailand.

Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Semarang, Zeta Rina Pujiastuti, mengatakan belum mengetahui identitas produsen dan lokasi pabrik kosmetik ilegal. Kini, ia masih berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk melacak keberadaan produsen dan lokasi pabrik kosmetik ilegal.

“Kami akan memeriksa STR untuk menggali informasi tentang keberadaan produsen yang memasok kosmetik ilegal,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Bisa jadi produsen yang memasok kosmetik ilegal kepada STR juga memasok produk serupa kepada pasangan suami-istri (pasutri) Wiliam-Indri. Rumah pasutri ini yang terletak di Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar juga berfungsi sebagai gudang penyimpan kosmetik. BPPOM Semarang menggerebek rumah pasutri ini pada awal September.

Dia membeberkan STR mempunyai toko aksesori wanita dan kosmetik di Pasar Ir. Soekarno. Dia berperan sebagai sales yang memasarkan produk kosmetik ilegal ke sejumlah toko kosmetik dan pasar tradisional di wilayah Soloraya.

“Jadi pemasarannya bukan melalui online. Biasanya, STR mendatangi toko-toko kosmetik untuk memasarkan produk kosmetik,” ujar dia.

Lebih jauh, Rina mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan cermat saat membeli produk kosmetik seperti krim pemutih, maskara dan lipstik di pasaran. Masyarakat harus mencermati kemasan produk kosmetik itu apakah tertera label izin edar atau tidak.

Apalagi, ada kosmetik yang diproduksi di luar negeri. Bahan kosmetik asal luar negeri belum tentu terjamin keamanannya.
“Masyarakat harus lebih selektif dalam memilih produk kosmetik lantaran masih ada kosmetik ilegal yang beredar di pasaran,” papar Rina.

Ketua Rukun Tetangga (RT) 002, Lingkungan Terok, Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Subani, mengaku kaget saat penggerebekan rumah STR yang berfungsi sebagai gudang kosmetik ilegal. Mereka tidak menyangka di dalam rumah itu terdapat belasan ribu kemasan kosmetik ilegal.

Dia mengaku turut menyaksikan pemeriksaan tertutup yang dilakukan tim gabungan di dalam rumah STR.

“STR dan keluarganya tinggal di rumah itu sekitar lima tahun. Namun, kami tidak tahu STR menyimpan kosmetik ilegal di dalam rumahnya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya