Soloraya
Kamis, 29 Oktober 2015 - 18:40 WIB

KOSMETIK BERBAHAYA SUKOHARJO : BBPOM Jateng Sita 17.000 Kosmetik Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BBPOM Semarang menunjukkan sejumlah kosmetik ilegal di Sukoharjo, Kamis (29/10/2015). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Kosmetik berbahaya Sukoharjo, ada sekitar 17.000 jenis kosmetik ilegal yang disita BBPOM Jateng.

Solopos.com, SUKOHARJO–Tim gabungan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menggerebek gudang kosmestik milik STR yang terletak di RT 002/RW 006, Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Kamis (29/10/2015). Mereka menyita sekitar 17.000 kosmetik tanpa izin edar alias ilegal dengan berbagai merek senilai Rp350 juta.

Advertisement

Tim gabungan terdiri atas BBPOM Semarang dan Polda Jateng langsung menggeledah rumah milik STR yang berfungsi sebagai gudang penyimpan kosmetik sekitar pukul 11.00 WIB. Proses pemeriksaan dilakukan tertutup hingga pukul 17.00 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Semarang, Zeta Rina Pujiastuti, mengatakan penggeledahan di rumah milik STR berawal dari laporan dan temuan kosmetika tanpa izin edar oleh petugas BBPOM di sejumlah pasar tradisional di wilayah Soloraya.
Dia lantas mengembangkan dan mendatangi rumah STR yang berfungsi sebagai gudang penyimpan kosmetika. “Seluruh kosmetika disita dan dibawa ke BPPOM Semarang,” kata dia kepada wartawan, Kamis.

Menurut dia, produk-produk kosmetika yang disita antara lain lipstik, krim pemutih dan eye liner dengan berbagai merek. Sebagian kosmetik merupakan produk lokal. Sebagian kosmetik lainnya merupakan produk luar negeri seperti India dan Thailand. Seluruh kosmetik itu tanpa label izin edar dari instansi terkait.

Advertisement

Dia akan memanggil STR untuk diperiksa ihwal penjualan kosmetik tanpa izin edar itu.
“STR berperan sebagai distributor kosmetik dan memasarkan ke sejumlah pasar tradisional di Soloraya. Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu produsen dan lokasi pabrik,” ujar Rina.

Apabila kosmetik itu dipakai maka dapat membahayakan kesehatan manusia. Misalnya, dapat mengakibatkan alergi dan gangguan kulit lainnya. Hal ini dikarenakan produk kosmetik itu memliki bahan yang tidak terjamin keamanannya.

Pemilik gudang kosmetik itu terancam hukuman penjara selama 10 tahun sesuai UU No 36/2009 tentang Kesehatan. “Masih ada distributor kosmetik tanpa izin edar lainnya di wilayah Jateng. Kami akan memberantas peredaran kosmetik tanpa izin edar di pasaran,” papar dia.

Advertisement

Sementara itu, kakak ipar STR, Margono, mengungkapkan adiknya sudah cukup lama menjalankan usaha penjualan kosmetik. Dia dan keluarganya tetap akan mematuhi aturan hukum ihwal penyitaan kosmetik ilegal tersebut.

“Ada belasan ribu kosmetik yang disita petugas. Sekarang masih menunggu truk untuk mengangkut kosmetik tersebut,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif