SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar Juliyatmono saat diwawancara di DPRD setempag pada Selasa (23/5/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar Juliyatmono mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Ia tidak mau kasus dugaan korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar terulang.

Peringatan tegas ini disampaikan Bupati setelah kasus dugaan korupsi yang menyeret pegawai Disdikbud Karanganyar berinisial G mencuat. G bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang rekanan penyedia jasa.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Bupati seusai Rapat Paripurna di DPRD Karanganyar, Selasa (23/5/2023).

Menurut Bupati, aparat penegak hukum tentunya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga ditemukan alat bukti. Sehingga, sulit bagi tersangka untuk mengelak atas temuan itu. Ia memastikan tak akan mencampuri urusan penegakan hukum.

“Semua sudah saya ingatkan. Silahkan bekerja dengan baik. Kasus ini pelajaran bagi semua,” katanya.

Bupati akan melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Harapannya jangan sampai kasus yang sama terulang kembali. Bupati sangat menyayangkan G ceroboh hingga terjerat kasus hukum. Apalagi G merupakan salah satu dari sedikit ASN yang memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.

“Jadi sangat disayangkan sekali. G ini kan SDM yang memadai. Mudah-mudahan ini yang terakhir, tidak ada kasus seperti itu lagi di Karanganyar,” katanya.

Kepala (Disdikbud) Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo, mengatakan G berstatus sebagai pegawai fungsional. Saat kasus terjadi, G menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana Disdikbud.

Sebagaimana diberitakan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Disdikbud Karanganyar. Saat ini, para tersangka ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng. Dua tersangka itu selain G, ada S selaku penyedia barang dan jasa.

Direktur Ditkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan pengadaan perangkat TIK SD dianggarkan Rp2 miliar. Berdasarkan penyelidikan dan audit oleh tim Polda Jateng, ditemukan kerugian negara Rp400 juta atas kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya