SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah memberikan keterangan kepada wartawam pada Selasa (20/9/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, G, yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) 2021 lalu dituding membeli komputer tak sesuai spesifikasi.

Selain itu, selaku pejabat pembuat komitmen (PPKom), G juga kongkalikong dengan S selaku rekanan penyedia jasa dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian senilai Rp400 juta.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan G dan S telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan TIK tersebut. Penyidikan kasus perkara itu dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.

Kedua tersangka sudah ditahan di tahanan Rutan Kelas 1A Solo sejak Selasa (16/5/2023). Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti. “Kedua tersangka ditahan di Rutan Solo karena locus delicti [tempat kejadian perkara] berada di Karanganyar. JPU juga ada dari Kejari Karanganyar,” kata Gilang ketika berbincang dengan Solopos.com, Senin (22/5/2023).

Gilang yang ditunjuk sebagai salah satu anggota tim JPU dalam kasus dugaan korupsi TIK ini mengaku tengah menyusun surat dakwaan. Persidangan kasus ini akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang. Targetnya sidang perdana digelar bulan depan.

“Mudah-mudahan bulan depan sudah digelar sidangnya. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum bagi tersangka,” katanya.

Gilang mengatakan para tersangka memiliki peran masing-masing hingga negara merugi Rp400 juta. Tersangka G berperan membeli komputer tidak sesuai spesifikasi. G juga mengatur pemenang lelang melalui e-Katalog. Sementara S bertindak sebagai penyedia barang dan jasa. Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada 2021 lalu. Disdikbud Karanganyar saat itu mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar untuk pengadaan TIK SD-SMP.

“Sejauh ini belum ada permohonan penangguhan penahanan dari kedua tersangka,” imbuhnya.

Sebelumnya Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, mengatakan kasus dugaan korupsi TIK Disdikbud Karanganyar muncul setelah adanya aduan dari masyarakat. Dalam laporan yang diterima polda Jateng, ada dugaan korupsi pengadaan peralatan TIK dengan anggaran sebesar Rp2 miliar pada 2021.

“Laporan kami terima 2022. Kami lakukan penyelidikan sampai ke penyidikan dan menetapkan kedua tersangka,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya