SOLOPOS.COM - Pengendara motor melintas disamping pagar Sriwedari, Solo, beberapa waktu lalu. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SOLO — Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pagar dan gapura Taman Sriwedari 2008 dilanjutkan setelah sempat delapan bulan mandek tanpa kejelasan. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo langsung meminta ahli menghitung ulang kerugian negara akibat kasus tersebut setelah sebelumnya audit di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah (Jateng) resmi dicabut, akhir Januari lalu.

Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (16/2/2014), menyampaikan penunjukkan ahli untuk menghitung kerugian negara dilakukan sesuai petunjuk pimpinan. Penghitungan ulang sudah dilaksanakan ahli sejak beberapa hari. Kendati demikian, dia tidak dapat membeberkan identitas ahli yang ditunjuk untuk kepentingan penyidikan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketika ditanya apakah penunjukan ahli tidak akan membawa masalah lagi (mengingat hasil audit oleh akademisi sebelumnya dianggap Kejakti Jateng tidak dapat dijadikan pegangan], Erfan menjawab upaya itu berdasar petunjuk pimpinan. “Petunjuk pimpinan kerugian negara harus dihitung ulang oleh ahli. Saat ini penghitungan sedang berjalan,” terang Erfan.

Penghitungan kerugian negara tersebut meleset dari rencana penyidik. Sebelumnya, Erfan berencana mengalihkan pengauditan dari BPK ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. Pengalihan tersebut dikatakan Erfan disetujui Kejakti Jateng. Atas persetujuan itu lah penyidik selanjutnya mencabut pengauditan di BPK.

Penghitungan ulang potensi kerugian negara akibat proyek pembangunan senilai hampir Rp1 miliar itu merupakan tindak lanjut setelah penyidik kejari resmi mencabut audit di BPK. Pihak kejari telah menerima pengembalian berkas dari BPK, dua pekan lalu. Selanjutnya penyidik berkoordinasi untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya.

Pencabutan dilakukan karena audit tak kunjung rampung meski dimulai sejak delapan bulan lalu. Penyidik tak pernah mendapat jawaban memuaskan setiap kali menanyakan perkembangan audit, baik secara resmi melalui surat maupun lisan.

Seperti diketahui, tak kunjung rampungnya audit membuat penyidikan terhadap tersangka Direktur PT Beringin Jaya Baru, Budi Yoga Butsono, selaku pelaksana pekerjaan, mandek. Hal itu dikatakan Erfan membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan penyidik dalam menangani kasus tersebut.

Kejakti Jateng telah menyetujui pengalihan audit kasus Taman Sriwedari yang semula dilaksanakan BPK. Penunjukan BPK sebagai pengaudit bermula ketika pihak kejari memaparkan kasus itu kepada kejakti. Otoritas kejakti memberi rekomendasi agar proyek tersebut diaudit BPK. Petunjuk tersebut muncul karena kejati mengetahui proyek itu sebelumnya hanya diaudit oleh akademisi. Hasil audit akademisi menerangkan proyek pembangunan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp90 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya