SOLOPOS.COM - Pasar Besar Madiun (Septina Arifiani/JIBI/Solopos.com)

Korupsi Madiun atas pasar besar setempat kini ditangani KPK setelah mandek di tangan Kejaksaan.

Madiunpos.com, MADIUN — Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp76,5 miliar yang sebelumnya dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena dinilai tidak ada kerugian negara.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Penyelidikan dilakukan dengan memanggil sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Madiun yang dulu menjabat saat pembangunan megaproyek tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh tim KPK berjumlah tujuh orang di Mapolres Madiun Kota, Rabu (19/8/2015).

Sejumlah pejabat Pemkot Madiun yang dipanggil untuk diperiksa di antaranya adalah Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Trubus Reksodirjo dan Purwanto Anggoro, yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala DPU Kota Madiun. Dipanggil pula Kepala Bidang Cipta Karya Dodo Wikanuyoso, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Suwarno yang kala itu bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pasar Besar Madiun, serta M Ali Fauzi yang dulu ditunjuk selaku manajer proyek Pasar Besar Madiun.

M Ali Fauzi tidak mau berkomentar banyak saat ditanya wartawan terkait pemeriksaan tersebut. “Doakan saya, ya,” katanya singkat sambil bergegas masuk ke ruang pemeriksaan.

Anggota staf DPU Kota Madiun Sya’bani Hadi saat keluar dari ruang pemeriksaan dan dimintai keterangan wartawan mengaku kedatangannya di Mapolres Madiun Kota hanya untuk mengantarkan berkas tugas pokok dan fungsi DPU pada proyek tersebut. “Saya tidak tahu apa-apa. Saya hanya mengantar berkas yang dibutuhkan. Terkait soal apa, saya juga tidak tahu,” kata Sya’bani menghindar awak media.

Sejak 2012
Penyelidikan kasus tersebut dilakukan pada awal tahun 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek PBM melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 35/2011 tentang perubahan atas Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu, diduga juga ada pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan. Di tengah pemeriksaan kasus itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun senilai Rp78,5 miliar yang sebelumnya ditangani oleh kejaksaan negeri setempat.

Pengambilalihan kasus tersebut dilakukan karena seluruh pengendalian perkara korupsi di Jawa Timur dikendalikan Kejati. Pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara. Hingga kini kasus dugaan korupsi tersebut akhirnya diusut kembali oleh KPK.

 

KLIK DI SINI untuk Berita Lain Korupsi Madiun:
– Wali Kota Madiun Mundur Jika Kasus Pasar Besar Rampung
Wali Kota Madiun 10 Jam Diperiksa KPK, Komentar Warga Membanjir
Wali Kota Madiun Diperiksa KPK, Begini Suara LSM…

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya