SOLOPOS.COM - Terdakwa Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (11/4/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Umarul Faruq)

Korupsi Madiun, Bambang Irianto pikir-pikir setelah mendengar vonis dari hakim.

Madiunpos.com, SIDOARJO — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar kepada mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa selama sembilan tahun kurungan penjara.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama enam tahun, dan denda satu miliar rupiah, dan jika tidak membayar denda maka akan dijatuhi tambahan kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Unggul Warso pada persidangan di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (22/8/2017).

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga terjerat pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menanggapi putusan ini, terdakwa dan juga jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara sama senilai Rp50 miliar.

Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai dan perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya