SOLOPOS.COM - Adi Dwijantoro (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Adi Dwijantoro (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SRAGEN — Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Jefferdian, mengatakan berkas perkara atas nama Adi Dwijantoro pada kasus korupsi kas daerah (kasda) Sragen sudah lengkap (P21), Kamis (18/4/2013).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Selanjutnya berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng) kepada Penuntut Umum (PU). Lebih lanjut Jefferdian menjelaskan PU akan membuat surat dakwaan sehingga kasus dapat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Adi dituding terlibat dalam kasus korupsi kasda Sragen karena namanya digunakan dalam deposito maupun pinjaman dengan jaminan kasda yang terjadi pada masa pemerintah Untung Wiyono.

Kasus kasda yang menyeret nama Adi mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan orang nomor satu di Sragen, Untung Wiyono, dan mantan Kepala DPPKAD Sragen, Sri Wahyuni, bersalah atas kasus korupsi kasda Sragen senilai Rp11,2 miliar, September 2012.

“Kami mengirimkan Kasi Pidsus Kejari Sragen untuk mengurus hal itu di Kejakti. Tetapi memang informasi yang kami peroleh seperti itu. Berkas perkara AD sudah P21 dan dilimpahkan ke PU,” kata dia saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (18/4/2013).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kepala DPPKAD Sragen itu ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (15/2/2013). Sebelumnya, Adi telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Sragen, Jumat (8/2/2013). Permohonan pengunduran diri dikabulkan Pemkab Sragen, Jumat (1/3/2013). Padahal masa jabatan Adi selesai sekitar tiga tahun lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya