SOLOPOS.COM - Mantan dan anggota DPRD Muara Enim menjadi tersangka dan ditahan KPK terkait perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 mantan dan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (13/12/2021).

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

“KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada November 2021, dengan mengumumkan 15 tersangka,” katanya seperti dikutip Suara.com.

Dari 15 tersangka, lima di antaranya anggota DPRD yang masih aktif dan kini ditahan, yakni Agus Firmanyah, Mardalena, Samudera Kelana, Verra Erika, dan Ahmad Fauzi.

Kemudian, mantan anggota DPRD di antaranya Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Wilian Husin.

Alex menyebut 15 tersangka ini diduga total menerima uang mencapai Rp3,3 miliar.

“Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai ‘uang aspirasi atau uang ketuk palu’ yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi,” ucap Alex.

Pemberi suap Reza Okta Fahlevi, kata Alex, merupakan pihak swasta yang memang cukup berpenngalaman dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR. Robi sendiri sudah dijerat KPK. Dan kini tengah menjalani masa hukumannya.

Baca Juga: OTT KPK di Muara Enim, Bupati Diamankan 

“Di mana Robi Okta Fahlevi sebagai salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,” ungkapnya.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Alex, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan 15 tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Di Rutan KPK Gedung Merah Putih, di antaranya tersangka Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, dan Daraini. Kemudian di Rutan KPK Kavling C1, tersangka Elison, Faizal Anwar, dan Samudera Kelana.

Kemudian di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, tersangka Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Wilian Husin.

Terakhir, di Rutan Polres Jakarta Selatan, tersangka Mardalena dan Verra Erika.

“Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing,” katanya.

Atas perbuatannya, 15 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mantan dan anggota DPRD Muara Enim menjadi tersangka dan ditahan KPK terkait perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya