Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan intensitasnya untuk memerangi pinjol ilegal.
OJK menyebut, pinjol ilegal telah merugikan masyarakat hingga Rp138 triliun dalam kurun waktu 2007-2022.
Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia
Mirisnya, korban pinjol ilegal terbanyak di Indonesia adalah korban pemecatan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga.
Pada Mei 2023, OJK menindaklanjuti 155 platform pinjol ilegal. Hingga saat ini total sudah ada 1.018 pinjol ilegal yang sudah ditutup.