SOLOPOS.COM - Infografis Korban Pinjol (Solopos/Khoirul Tri Candra P)

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan intensitasnya untuk memerangi pinjol ilegal.

OJK menyebut, pinjol ilegal telah merugikan masyarakat hingga Rp138 triliun dalam kurun waktu 2007-2022.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Mirisnya, korban pinjol ilegal terbanyak di Indonesia adalah korban pemecatan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga.

Pada Mei 2023, OJK menindaklanjuti 155 platform pinjol ilegal. Hingga saat ini total sudah ada 1.018 pinjol ilegal yang sudah ditutup.

Infografis Korban Pinjol (Solopos/Khoirul Tri Candra P)
Infografis: Khoirul Tri Candra P

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya