SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN--Dewan Pendidikan Kabupaten Klaten (DPKK) meminta setiap koperasi sekolah bisa berbadan hukum untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan.

Sekretaris DPKK Klaten, Dwi Purwanto, mengatakan tidak dipungkiri cukup banyak koperasi sekolah di Klaten yang belum berbadan hukum. Keberadaannya tidak memiliki akta notaris. Hal itu memunculkan peluang penyelewengan oleh pengurus koperasi sekolah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kalau tidak berbadan hukum, berdirinya koperasi sekolah itu patut dipertanyakan. Bisa saja koperasi sekolah itu disalahgunakan sebagai ladang bisnis oleh segelintir orang saja,” kata Dwi kepada Solopos.com, Rabu (20/6/2012).

Dwi menjelaskan, koperasi sekolah yang belum berbadan hukum cenderung asal-asalan dalam mengelola keuangan. Koperasi sekolah juga tidak memiliki keanggotaan yang jelas. Koperasi sekolah ditengarai juga jarang menggelar rapat anggota tahunan (RAT) maupun pembagian sisa hasil usaha (SHU). “RAT merupakan indikator bahwa koperasi itu sehat. Dalam RAT, pengurus bisa mempertanggungjawabkan program kerja kepada anggota. Kalau tidak ada RAT, koperasi itu bisa dibubarkan,” tegas Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya