SOLOPOS.COM - KSP Indosurya (Istimewa/Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terindikasi kuat melakukan pencucian uang.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan berdasar hasil analisis PPATK, Indosurya melakukan tindakan pencucian uang. Dana nasabah dipakai dan ditransaksikan ke perusahaan yang terafiliasi Indosurya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Itu angkanya memang luar biasa besar. Kita menemukan dari satu bank saja ada itu 40.000 nasabah, dari satu bank saja. Dia punya sekian puluh bank atau sekian belas bank,” jelasnya pada Selasa (15/2/2023).

Ivan juga mengatakan aliran dana Indosurya juga mengalir ke luar negeri. Indosurya menggunakan skema Ponzi yaitu hanya menunggu masuknya modal baru kemudian dialirkan ke perusahaan terafiliasi.

PPATK sudah berupaya semaksimal mungkin meminimalisasi kerugian terkait kasus seperti Indosurya. Saat proses analisis transaksi mencurigakan, PPATK sudah coba menghentikan aliran dananya.

“Tapi sekali untuk mencegah kerugian masyarakat pada titik nol sangat tidak mungkin karena literasi masyarakat terkait dengan pinjol, judi, mohon maaf, masih dibilang lemah sehingga keuntungan besar yang ditawarkan pelaku usaha membutakan para nasabah,” ungkapnya.

PPATK telah beberapa kali menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kepada Kejaksaan.

“Indosurya sendiri memang masif, kita sampaikan kepada Kejaksaan. Kami sudah beberapa kali mengirimkan hasil analisis kepada kejaksaan terkait kasus Indosurya,” ungkap Ivan.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Siti Nurizka Puteri Jaya menyoroti kasus KSP Indosurya yang merugikan nasabah hingga Rp106 triliun. Rizka pun menanyakan apakah PPATK sudah mendeteksi lebih awal terkait transaksi mencurigakan Indosurya dan upaya preventif mereka untuk di kasus Indosurya.

“Karena memang menyebabkan kekecewaan yang begitu besar oleh nasabah yang menjadi korbannya,” ujar Rizka dalam rapat kerja dengan PPATK itu.

 

Kasus Hukum Indosurya

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis bebas terdakwa kasus KSP Indosurya Henry Surya. Henry juga dinyatakan akan dibebaskan dari penahanan.

Hakim Ketua menyatakan dakwaan yang dilayangkan kepada terdakwa Henry terbukti, namun bukan dalam ranah pidana melainkan ranah perdata. “Dinyatakan perkara bukan merupakan pidana melainkan tetapi perdata,” kata hakim ketua dalam amar putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut hakim keliru dalam menerapkan hukum sehingga menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan kasasi untuk memperjuangkan keadilan bagi para korban koperasi tersebut.

“Vonis lepas Henry Surya pada kasus KSP Indosurya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum,” ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

Ketut kemudian menyinggung bahwa kasus KSP Indosurya menjadi perhatian banyak orang karena jumlah korban dan nilai kerugian yang cukup fantastis. KSP Indosurya memiliki 23.000 nasabah dan mengumpulkan dana nasabah senilai Rp106 triliun. Berdasarkan hasil audit, nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6.000,yang jumlah kerugiannya lebih kurang Rp16 triliun.

“Perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat,” ucapnya.

Ketut melanjutkan KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi dengan alasan tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal satu tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Selain itu, anggota koperasi yang direkrut juga tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting, seperti pembagian dividen atau sisa hasil usaha (SHU) setiap tahunnya dan perubahan nama koperasi menjadi Kospin Indosurya Cipta.

Ketut menyebut perbuatan Henry Surya, Junie Indira, dan Suwito Ayub dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat pengumpulan uang di KSP Indosurya seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota.

“Padahal perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, serta menghindari proses perizinan penghimpunan dana masyarakat melalui Bank Indonesia. Sehingga, kepada para pelaku, penuntut umum sudah sangat benar menjerat dengan pasal dakwaan sebelumnya,” tutur Ketut.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul PPATK Bongkar Modus Pencucian Uang KSP Indosurya: 1 Bank 40.000 Nasabah!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya