SOLOPOS.COM - Ilustrasi (dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi (dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

SOLO--Dinas Koperasi & UMKM Solo menemukan sebuah koperasi yang menjalankan aktivitas simpan pinjam selama 15 tahun tanpa izin operasional.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Koperasi yang berada di Jebres ini juga tidak menyampaikan laporan keuangannya selama kurun waktu itu. Terkait hal tersebut, pihak dinas menempelkan stiker Koperasi ini dalam pengawasan administrasi di koperasi bernama Koperasi Pedagang Keliling Bangun Indah itu, Senin (21/5/2012).

Kepala Bidang Koperasi, Didik Adi Putranto, mengatakan koperasi tersebut diketahui mendapatkan SK badan hukum pada 1996. Namun, pengurus koperasi itu baru menyampaikan laporan keuangan pada akhir 2011, atau 15 tahun setelah kali pertama beroperasi. Padahal koperasi diharuskan memberi laporan secara rutin.

“Jadi bisa dikatakan, selama ini koperasi itu beroperasi tanpa dilengkapi izin operasi simpan pinjam,” tegas Didik, saat dijumpai wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (22/5/2012).

Memang, dia mengakui, informasi mengenai kewajiban melengkapi izin operasi simpan pinjam ini masih baru lantaran Peraturan daerah (Perda) No 2/2012 soal ini juga baru. Namun, Didik menegaskan pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada pengurus koperasi untuk mendapat surat izin itu. Saat ini, dia memastikan masih ada 100-an koperasi atau 20% dari total 558 koperasi di Solo yang menjalankan usaha simpan pinjam namun belum memiliki izin.

Tak hanya Koperasi Bangun Indah, dia menambahkan, dua koperasi lain juga menjadi sasaran penertiban pada Senin, yakni Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KSJK) Rindang Rizki dan KSP Kusuma Mulia Artha. “Prinsipnya sama, mereka kami ingatkan bahwa harus patuh dengan aturan, melengkapi dengan izin operasi simpan pinjam dan rutin memberikan laporan berkala,” ujar dia.

Selain menempelkan stiker, Didik yang datang ke koperasi bersama tim juga mendesak pengurus segera mengurus surat izin operasi simpan pinjam. Menurut dia, tidak sulit untuk mengurus surat itu. Surat bisa didapatkan dengan gratis. Pengurus hanya perlu menyampaikan surat permohonan izin operasional simpan pinjam ke dinas, yang dilampiri foto kopi SK badan hukum, daftar pengurus, dan surat pernyataan tidak akan menghimpun dana dari masyarakat. Sesuai aturan, KSP hanya boleh menghimpun dan memberi pinjaman uang pada anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya