SOLOPOS.COM - Tulisan vandal "Sudah Krisis Saatnya Membakar" yang menggegerkan warga Tangerang. (istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Isu penjarahan di Pulau Jawa pada 18 April 2020 oleh kelompok Anarko Sindikalis yang disebutkan oleh kepolisian tidak terbukti. Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta kepolisian untuk memberikan penjelasan atas isu itu.

Kontras meminta kepolisian menjelaskan maksud lembaga itu menyebut ada rencana kelompok Anarko Sindikalis menjarah Pulau Jawa pada 18 April 2020 yang rupanya tidak terjadi.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Instruksi Kapolri Bersiap Hadapi Kerusuhan Saat Wabah Covid-19, Ada Apa?

Kepala Divisi Pembelaan Hak Asasi Manusia Kontras Arif Nur Fikri mengatakan informasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana itu bisa menimbulkan kepanikan. Menurutnya, polisi tidak boleh membiarkan isu penjarahan di Jawa oleh Anarko yang tak terbukti ini tanpa penjelasan, apalagi sudah menuduh kelompok tertentu.

"Ada efek dari informasi itu, bisa terjadi kepanikan di masyarakat, ini juga harus dijelaskan pihak kepolisian. Jadi jangan sampai tanggal 18 enggak terjadi ya sudah enggak ada apa-apa begitu saja. Ini harus dijelaskan oleh pihak kepolisian," kata Fikri kepada Suara.com, Senin (20/4/2020).

Polisi Tuding Anarko Rancang Penjarahan di Jawa, YLBHI: Jangan Sampai Darurat Sipil

Menurut Fikri, polisi bisa disebut membangun opini publik tanpat bukti demi membatasi ruang gerak warga yang takut keluar karena ada ancaman keamanan.

"Agar masyarakatnya tertib, informasi-informasi itu bisa saja dibuat. Tujuannya kan agar masyarakat enggak keluar rumah karena kerawanan keamanan dan segala macam, itu tidak bagus di tengah pandemi seperti ini."

Tak Biasa! Jumlah Kasus Baru Positif Covid-19 Indonesia Turun Drastis

Penangkapan

Isu penjarahan di Jawa oleh Anarko ini kemudian diikuti penangkapan terhadap banyak orang di jalanan. Fikri pun juga mempertanyakan alasan penangkapan tersebut setelah polisi menangkap tiga tersangka yang disebut sebagai Anarko Sindikalis.

Polisi juga menunjukkan barang bukti buku-buku yang sama sekali tidak berhubungan dengan ancaman terhadap ideologi negara. "Ini juga jadi pertanyaan kita apakah memang ada operasi yang dilakukan oleh kepolisian?" lanjutnya.

Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 Indonesia Kian Jauh Lampaui Kasus Kematian

Jika operasi itu memang ada, menurut Fikri, ini bertolak belakang dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Lembaga pimpinan Yasonna Laoly itu baru saja membebaskan puluhan ribu narapidana saat pandemi Covid-19 melalui program asimilasi.

"Sementara Kemenkumham punya aturan membebaskan napi sementara disisi lain polisi justru melakukan proses penangkapan terhadap orang yang diduga anarko, ini kan kontraproduktif sekali," katanya.

Masker Membran Ultrafiltrasi Alumni UGM, Bisa Tangkal Virus dan Droplet

Instruksi Kapolri

Setelah polisi melontarkan isu penjarahan di Jawa oleh Anarko Sindikalis, muncul instruksi agar Polri bersiap hadapi kerusuhan massa. Instruksi di tengah wabah Covid-19 itu disampaikan Kapolri Jenderal Idham Azis melalui surat bernomor ST/1184 /lV/OPS.2/2020.

Surat itu ditandatangani oleh Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kepala Operasi Aman Nusa II 2020.

Polisi Tuding Anarko Rancang Penjarahan di Jawa, YLBHI: Jangan Sampai Darurat Sipil

Dalam surat itu, Agus meminta kepada jajaran Baharkam untuk menyiapkan skenario pencegahan adanya unjuk rasa di wilayah masing-masing. Kapolri meminta jajarannya mulai bersiap menghadapi berbagai macam upaya unjuk rasa, demonstrasi, dan konflik sosial di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Di situ memang tidak dijelaskan apakah itu terkait isu penjarahan di Jawa oleh Anarko.

"Sehubungan dengan hal tersebut, guna mengantisipasi terjadinya unras, kerusuhan dan konflik sosial lainnya yang melibatkan massa dengan jumlah yang banyak di tengah merebaknya wabah Covid-19. Diperintahkan kepada kasatgas untuk menyusun dan membuat SOP atau panduan bagi pasukan Dalmas dan PHH (Brimob dan Sabhara). Untuk menangani massa tersebut dengan memperhatikan aspek keselamatan anggota dari penularan,” tulis Komjen Agus dalam telegram tertanggal 13 April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya