SOLOPOS.COM - Sudirman Said selaku menteri ESDM. (JIBI/Solopos/Antara)

Kontrak karya Freeport di Indonesia kian kontroversial dengan proses negosiasi yang melibatkan politikus pencatut Jokowi.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri ESDM Sudirman Said telah melaporkan politikus DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (16/11/2015). MKD menyatakan segera memproses laporan dugaan pelanggaran etik dan kepatuhan anggota DPR yang diduga mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK) dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia itu.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Dalam pelaporan itu, Sudirman Said menyampaikan beberapa hal, mulai dari dugaan pelanggaran etik hingga permintaan proyek pembangkit listrik dan saham PT Freeport. Berikut pernyataan tertulis Sudirman Said yang diterima media massa dan beredar pula di media sosial. Baca: Pencatut Nama Jokowi Disebut Berinisial SN.

Menjaga Kehormatan, Keluhuran, dan Martabat DPR & Para Pemimpin Kita

Pertama tama, kita patut bersyukur dan berterima kasih atas banyaknya anjuran agar saya mengungkapkan nama oknum politisi yang menggunakan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk suatu maksud yang tidak patut dilakukan. Ini menunjukkan bahwa masih banyak warga negara kita yang menginginkan agar kehormatan, keluhuran dan martabat DPR dan Para Pemimpin kita dijaga sebaik-baiknya.

Pada hari ini, senin tanggal 16 Nopember 2015, saya sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, dan juga sebagai warga negara telah bertemu dengan Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) yang sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR dan DPR Adalah Alat kelengkapan DPR yang berfungsi untuk menjaga, serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Pada pertemuan tadi, saya telah menjelaskan nama, waktu dan tempat kejadian, dan pokok-poko pembicaraan yang dilakukan oleh oknum salah satu Anggota DPR dengan Pimpinan PT Freeport Indonesia (PTFI); dengan maksud agar MKD dapat menindaklanjuti dengan proses yang institusional dan konstitusional.

Secara umum dapat saya jelaskan kepada rekan-rekan media untuk diketahui masyarakat seluruhnya, hal hal sebagai berikut:

1. Bahwa seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, bersama dengan seorang pengusaha telah beberapa kali memanggil dan melakukan petemuan dengan Pimpinan PTFI.

2. Pada pertemuan ketiga yang dilakukan pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2015, antara jam 14.00 hingga 16.00 WIB, bertempat di suatu hotel di kawasan Pacific Place, SCBD, Jakarta Pusat, Anggota DPR tersebut menjanjikan suat cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PTFI, dan meminta agar PTFI memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Anggota DPR tersebut juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, dan meminta PTFI menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut,

3. Keterangan di atas saya peroleh dari Pimpinan PTFI, karena sejak saya menjabat sebagai Menteri ESDM dan memulai proses negosiasi dengan PTFI, saya meminta kepada Pimpinan PTFI untuk melaporkan setiap interaksi dengan Pemangku Kepentingan Utama, untuk menjaga agar keputusan apapun yang diambil secara transparan, mengutakan kepentingan nasional, dan bebas dari campur tangan pihak-pihak tertentu yang akan mengambil keuntungan pribadi.

4. Saya berpendapat, seorang Anggota DPR yang terhormat menjanjikan suatu cara penyelesaian kepada pihak yang sedang bernegosiasi dengan Negara Republik Indonesia, seraya meminta saham perusahaan dan saham proyek pembangkit listrik, adalah tindakan yang tidak patut dilakukan. Tindakan ini bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota dewan karena mencampuri tugas eksekutif, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan. Lebih tidak patut lagi tindakan ini melibatkan pengusaha swasta yang secara aktif ikut terlibat dalam membicarakan hal-hal yang saya uraikan di atas.

5. Saya melaporkan hal-hal tersebut di atas kepada MKD karena saya percaya pada proses institusional dan konstitusional. Saya dan seluruh rakyat Indonesia menaruh harapan besar, lembaga penegak kehormatan DPR ini akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagaimana diatur dalam UU no. 17/2014 pasal 119.

6. Sebagai Menteri ESDM yang diberi mandat oleh Presiden RI untuk melakukan penataan sektor energi dan sumber daya mineral, saya berkepemtingan untuk membersihkan praktik pemburu rente, yang menggunakan kekuasaan dan pengaruhnya untuk mengambil keuntungan pribadi, yang telah merusak tatanan industri, iklim investasi, dan daya saing ekonomi nasional.

7. Dapat saya sampaikan bahwa kementerian ESDM telah melakukan berbagai langkah pembenahan untuk memperbaiki iklim investasi dan mendorong percepatan pembangunan sektor energi dan sumber daya mineral. Pemangkasan 60 persen perijinan, penyegaran seluruh lapis kepemimpinan untuk membangun budaya kerja baru yang lebih sehat, memindahkan seluruh perizinan ke PTSP BKPM, dan mengeluarkan berbagai regulasi baru untuk menjamun kepastianm dan mempercepat proses pengambilan keputusan.

Selanjutnya, mari kita beri kesempatan MKD untuk menjakankan tugasnya. Semoga kita semua terus diberi kekuatan untuk bersama sama menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat Dewan Perwakilan Rakyat dan seluruh pimpinan kita.

Jakarta, 16 Nopember 2015
Sudirman Said

Baca juga: Setya Novanto Bantah Catut Nama Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya