SOLOPOS.COM - Legislator Komisi III DPRD Sragen melakukan inpeksi mendadak ke lokasi tambang galian C yang terletak di wilayah Desa Wonorejo, Kedawung, Sragen, Rabu (24/11/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Komisi III DPRD Sragen kecele saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi penambangan galian C ilegal di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung, Rabu (24/11/2021). Saat sidak, lokasi tambang galian C itu ternyata sudah ditutup oleh Satpol PP Sragen karena izinnya belum lengkap tapi sudah beroperasi.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sragen, Tommy Isharyanto, mengakui sudah menutup tambang galian C di Wonorejo, Kedawung, Sragen, pada Rabu siang. Dia menerangkan tambang itu ditutup karena belum ada UKL/UPL. Selain itu, pelaksana penambangan belum mengantongi izin eksplorasi serta izin produksinya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Tambang itu sudah beroperasi selama kurang lebih sebulan. Luas total lahan 10,7 hektare, tetapi yang sudah ditambang baru 1 hektare. Kami sudah memberi surat peringatan kali kedua dan akhirnya kami tutup,” katanya.

Baca Juga: Komisi III DPRD Sragen Sidak Tambang Galian C, Keduluan Satpol PP

Galian C Wonorejo kedawung sragen
Tambang galian C yang terletak di wilayah Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung, Sragen, ditutup Satpol PP Sragen lantaran izin operasional tambang belum lengkap, Rabu (24/11/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Dia menerangkan tambang itu ditutup sampai perizinan lengkap. Dalam proses penutupan, Satpol PP tidak menyita peralatan yang ada karena pelaksana tambang kooperatif. Penutupan aktivitas tambang itu didasarkan pada Perda No. 5/2017 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sragen, Sugiyarto, tak tahu tambang galian C itu sudah ditutup. “Tadi pagi saya lewat sini masih beroperasi. Mungkin pada pukul 09.00 WIB, Satpol PP Sragen menutup tambang galian C ini. Hampir setiap hari saya lewat di daerah ini,” ujar Ketua Komisi III, DPRD Sragen, Sugiyarto, yang memimpin sidak.

Rombongan Komisi III tiba di tambang galian C itu pada pukul 11.30 WIB.  Alat berat masih terlihat di lokasi tambang, tapi tak ada orang. Bahkan ada satu alat berat yang beroperasi untuk meratakan tanah di bekas galian.

Baca Juga: Investor Asia, China, dan Australia Lirik UMKM Sragen

“Tahun lalu sudah operasi, kemudian berhenti. Kemudian sebulan terakhir beroperasi lagi. Saya tanya ke BPD [Badan Permusyawaratan Desa] ternyata belum lengkap izinnya. Saya klarifikasi ke CV pelaksana tambang, katanya sudah ada izinnya tetapi baru dari OSS [online single submission]. Sedangkan izin dari ESDM [Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah] belum ada,” katanya melanjutkan.

Atas dasar itulah, Sugiyarto meminta aktivitas tambang dihentikan karena Sragen itu memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang mengatur zonasi. Wilayah Wonorejo, disebutnya, merupakan zona hijau pertanian. Dia mempertanyakan lahan hijau milik kas desa tetapi jadi tambang.

“Yang sudah digali hampir 1 hektare dari potensi lahan seluas hampir 10 hektare. Saya sudah tegur pelaksananya dan katanya akan melanjutkan izinnya. Jadi urus dulu izinnya baru beroperasi. Jangan beroperasi sambil mengurus izin! Selama ada izinnya kami tidak melarang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya