SOLOPOS.COM - Petugas pengawas Pilkada Sukoharjo mengikuti uji cepat Covid-19 di UPT Laboratorium DKK Sukoharjo pada Rabu (5/8/2020). (Istimewa/Bawaslu Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo kembali memperpanjang status Kejadian Luar Biasa (KLB) corona. Kali ini hingga 30 November 2020.

Perpanjangan status KLB kali kelima ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 440/640 Tahun 2020 tertanggal 27 Oktober 2020. Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, mengatakan perpanjangan KLB ini pertimbangannya adalah angka penambahan kasus positif corona masih tinggi. Dengan demikian memerlukan upaya penanganan yang lebih optimal.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kasus positif corona di Sukoharjo belum turun, malah terus naik. Jadi KLB belum bisa dicabut dan masih kita perpanjang lagi,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Sukoharjo, Senin (2/11/2020).

Buruh Berharap UMK Sukoharjo 2021 Juga Naik Ikuti UMP Jateng

Longgarkan Kegiatan Sosial

Selama KLB, Bupati mengatakan kegiatan masyarakat sudah diatur. Di mana aktivitas kegiatan sosial budaya di Kabupaten Sukoharjo sudah dilonggarkan. Kegiatan seperti hajatan atau keramaian boleh digelar masyarakat. Namun, syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan dan dihadiri paling banyak 50 orang. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 440/2031/2020 tertanggal 19 Agustus 2020 tentang ketentuan pelaksanaan kegiatan di bidang sosial budaya selama masa pandemi virus corona.

SE Bupati Sukoharjo ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dana Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona. Selain itu juga mengacu pada Perbup Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokol Kesehatan Kesehatan Dalam Penanganan Virus Corona dan Penerapan Adaptasi kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona.

417 Orang Lolos Seleksi CPNS Sukoharjo, 7 Lowongan Tak Terisi

Dalam SE itu, pertemuan serta mobilitas orang di ruang publik untuk kegiatan atau acara khusus di bidang sosial budaya harus diberlakukan dengan protokol kesehatan ketat. Kegiatan dimaksud seperti resepsi pernikahan, khitanan, pemakaman, keagamaan, budaya, konser musik, acara olahraga, dan sejenisnya.

Kemudian kegiatan perayaan yang menyebabkan keramaian juga wajib memiliki izin dari instansi terkait. Bupati mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, pakai masker, dan rajin cui tangan dengan sabun.

KLB Sejak 23 Maret

Seperti diketahui, awalnya KLB corona ditetapkan sejak 23 Maret 2020 lalu hingga 29 Mei 2020. KLB kemudian diperpanjang dua bulan hingga akhir Juli lalu dan kembali diperpanjang hingga 31 Agustus. Namun, karena kasus positif corona masih terus naik, KLB kembali diperpanjang hingga 30 September. Perpanjangan kelima dilakukan lagi hingga 30 November 2020.

Klaster Keluarga Dominasi Kasus Positif Covid-19 di Sukoharjo

Sementara itu, berdasarkan update data per 1 November, tidak ada kenaikan kasus positif Covid-19 di Sukoharjo setelah dua hari sebelumnya ada kenaikan 41 kasus baru. Secara akumulasi kasus positif corona di Sukoharjo ada sebanyak 1.074 kasus. Dari jumlah tersebut, kasus positif corona yang masih aktif  sebanyak 176 kasus. Sebanyak 118 pasien diantaranya menjalani isolasi mandiri dan 58 pasien dirawat inap di RS. Sedangkan untuk suspect corona ada 831 orang yang terdiri dari sembilan isolasi mandiri, 34 rawat inap, 775 selesai pemantauan, 13 meninggal, dan 370 swab negatif.

“Di sisi lain, kasus positif sembuh juga tidak naik sehingga totalnya tetap 842 kasus dan untuk positif meninggal tetap 56 orang,” jelas Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Sukoharjo, Yunia Wahdiyati.

Libur Panjang, Sukoharjo Tambah 41 Kasus Positif Covid-19 dalam 2 Hari

Sebaran 176 kasus positif corona aktif tersebar di 12 kecamatan. Masing-masing Kecamatan Grogol 64 orang, Kartasura 42 orang, Sukoharjo tiga orang, Mojolaban 13 orang, Baki 8 orang, Tawangsari 3 orang, Bendosari 11 orang, dan Nguter 3 orang. Kemudian Polokarto 13 orang, Weru 2 orang, Gatak 10 orang, dan Bulu 3 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya