SOLOPOS.COM - Suasana kawasan sumber mata air di kawasan Objek Mata Air Cokro (OMAC), Kecamatan Tulung, Klaten, Rabu (26/1/2022). Pemkab Klaten berharap segera duduk bersama dengan Pemkot Solo guna membahas kejelasan aset kawasan sumber mata air tersebut. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN—Upaya Pemerintah Desa Cokro, Kecamatan Tulung, Klaten, mendapatkan sertifikat tanah di Umbul Ingas sudah dilakukan sejak puluhan tahun. Upaya itu dilakukan menyusul lahan yang di dalamnya terdapat Umbul Ingas tercatat sebagai aset desa di bondo desa Cokro, Kecamatan Tulung, Klaten.

Dalam buku bondo desa Cokro, ada aset berupa lahan seluas 9.875 meter persegi pada lahan yang di dalamnya terdapat Umbul Ingas. Dalam buku itu juga dicantumkan peta desa yang pengukurannya berlangsung pada 1939. Sementara, tahun pembuatan peta pada 1954.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Peta diukur 1939 dan yang mengukur tentara Angkatan Darat berdasarkan stempel dalam peta tersebut. Di sana tulisannya umbul itu bukan milik keraton atau siapa dan hanya tertulis sebagai umbul pengairan. Karena peta wilayah masuk Desa Cokro, berarti itu milik Desa Cokro. Karena ada aturan yang menyatakan tanah kas yang belum bersertifikat atas nama pemerintahan desa di mana tanah itu berada harus disertifikatkan atas nama desa. Kami berupaya untuk mengurusnya,” kata Budi saat ditemui di Kantor Desa Cokro, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Umbul Ingas Jadi Rebutan, Klaten: Sejak 2017 Tanpa PAT dari PDAM Solo

Budi menjelaskan upaya untuk mendapatkan aset desa atas lahan di kawasan yang di dalamnya terdapat Umbul Ingas sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Setidaknya berlangsung selama 30-an tahun oleh kepala desa terdahulu.

Upaya itu juga dilakukan Budi sejak menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Cokro dengan mendaftarkan penyertifikatan lahan di Umbul Ingas ke BPN Klaten. Hanya saja, upaya itu belum membuahkan hasil meski proses menuju penyertifikatan aset desa tersebut sudah sampai ke tahap pengukuran lahan.

“Di sana dianggap sengketa dari pihak BPN. Karena ada pengajuan [sertifikat tanah] dari dua instansi yakni dari Pemerintah Desa Cokro dan kedua dari PDAM Solo mengatasnamakan Pemkot Solo. Pendaftaran sertifikat dari pemerintah Desa Cokro dilakukan ke Kantor Pertanahan BPN Klaten [Agustus 2020]. Sementara, PDAM Solo mendaftarkan kemana kami belum tahu,” jelas Budi.

Baca Juga: Jadi Rebutan Klaten dan Solo, Umbul Ingas Belum Bersertifikat

Budi menuturkan upaya pemerintah desa dimaksudkan agar ada kejelasan bagi desa untuk mengelola dan memanfaatkan sumber air itu guna peningkatan pendapatan asli desa (PAD).

“Pemerintah Desa Cokro hanya ingin aset itu menjadi milik desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa yang muaranya pada kesejahteraan masyarakat. Kalau itu nanti jadi sertifikat aset milik Pemerintah Desa Cokro, soal pemanfaatan air yang selama ini dilakukan oleh PDAM Solo silakan berjalan. Luapan lainnya bisa dimanfaatkan desa untuk membuat usaha guna peningkatan pendapatan asli desa,” kata Budi.

Disinggung kontribusi dari PDAM Solo ihwal pemanfaatan air dari Umbul Ingas, Budi mengaku hingga kini tidak ada. “Pemanfaatan itu kan sebenarnya juga menghasilkan profit meski sama-sama untuk kepentingan warga. Namun, selama ini memang tidak ada kontribusi sepersen pun ke desa,” jelas dia.

Baca Juga: Umbul Ingas Jadi Rebutan, Bupati Klaten Minta Bantuan ANRI

Lebih lanjut, Budi berharap pemerintah Desa Cokro bersama Pemkab Klaten dan PDAM Solo bersama Pemkot Solo bisa duduk bersama guna membahas ihwal aset Umbul Ingas. Hal itu dimaksudkan agar polemik ihwal aset soal Cokro tak berkepanjangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya