SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi (empat dari kiri) bersama Kepala Desa Bedoro, Pri Hartono (kemeja putih) meninjau pemasangan rumah burung hantu di Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Kamis (13/1/2021). (Istimewa/Humas Polres Sragen) 

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, mulai memberlakukan peraturan desa tentang perlindungan burung hantu. Bagi siapa pun yang kedapatan memburu buruh hantu di wilayah Desa Bedoro akan dikenakan denda Rp500.000-Rp1 juta.

Peraturaj desa itu wujud komitmen Pemdes Bedoro untuk melestarikan dan menjaga populasi burung hantu yang merupakan predator alami tikus.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Langkah Pemdes Bedoro ini mendapat dukungan dari Polres Sragen. Pada Kamis (13/1/2022), Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi bersama aparat Pemdes Bedoro, pegawai Dinas Pertanian dan Pemerintah Kecamatan Sambungmacan bersama-sama memasang rumah burung hantu (rubuha) di sawah Desa Bedoro.

Baca Juga: Pemasang Jebakan Tikus Listrik Bisa Dipenjara 5 Tahun, Dendanya Bikin Syok

Kepala Desa Bedoro, Pri Hartono, menjelaskan pihaknya mengalokasikan Rp22 juta untuk pembuatan rubuha serta pengadaan burung hantu tahun ini. Program tersebut merupakan kelanjutan dari pengadaan tujuh rubuha pada 2021.

“Rencana tahun ini dipasang 10 titik rubuha yang tersebar di sawah wilayah Desa Bedoro. Rubuha terpasang nanti burungnya datang sendiri,” kata dia.

Dia menjelaskan desa akan membeli sedikitnya 10 ekor burung hantu tahun ini. Selain itu, Pemerintah desa dan petani berupaya melakukan penangkaran burung hantu, namun menghadapi sejumlah tantangan. Memelihara anakan burung hantu dianggap bukan perkara mudah karena risiko kematian yang tinggi dan mengganggu karena berisik.

Baca Juga: Polres Sragen Mulai Pidanakan Pemasang Jebakan Tikus Listrik

“Ya wilayah kami alhamdulillah bukan daerah pandemi tikus makanya tidak ada yang memasang jebakan tikus. Ini [pengadaan burung hantu] untuk pencegahan,” paparnya.

Menurut Pri, upaya menjaga ekosistem juga dilakukan dengan memberlakukan peraturan Desa Bedoro tentang perlindungan burung hantu. Apabila ada yang melanggar dengan mengganggu, menangkap, menembak, dan memburu burung hantu diberlakukan denda Rp500.000 sampai Rp1 juta.

Kapolres Sragen mengatakan burung hantu merupakan predator alami tikus. Pemasangan rubuha merupakan salah satu solusi untuk mengatasi hama tikus yang merugikan para petani dan mencegah bertambahnya korban akibat jebakan tikus beraliran listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya