SOLOPOS.COM - Ilustrasi plat nomor kendaraan. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Sebelum melakukan modifikasi terhadap tunggangan kamu, sebaiknya ketahui terlebih dahulu jenis perubahan plat nomor yang dilarang dan bisa kena tilang jika dilanggar. Simak ulasannya di info otomotif kali ini.

Mengganti model nopol kendaraan bermotor tentu dilarang. Tindakan ini dianggap salah satu jenis pelanggaran dan bakal dikenai hukuman.  Apalagi saat ini telah berlaku sistem tilang elektronik (ETLE) yang akan lebih akurat mengenali jenis pelanggaran pada model pelat nomor kendaraan.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Dalam aturan yang berlaku di Indonesia, telah ditetapkan model plat kendaraan termasuk jenis huruf sampai material pembuatnya secara rinci. Jika kamu berniat melakukan modifikasi agar pelat terlihat lebih bagus, sebaiknya jangan dilakukan.

Untuk mengetahui modifikasi plat nomor yang dilarang, kamu bisa membacanya di Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 68, aturan pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Peraturan tersebut diperkuat Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.  Jika melanggar aturan ini maka sanksi melakukan perubahan terhadap identitas kendaraan ini adalah denda maksimal Rp500.000 dan ancaman pidana kurungan selama maksimal dua bulan.

Melakukan perubahan angka dan huruf jelas dilarang, lalu modifikasi plat nomor seperti apa yang diperbolehkan?  Berikut ini ulasannya seperti dikutip dari seva.id pada Rabu (26/7/2023):

– Modifikasi plat nomor dengan memberi aksen cahaya, seperti menggunakan lampu LED di sekelilingnya sehingga pelat mobil akan menyala ketika berkendara di malam hari atau terlihat di tempat gelap.
– Modifikasi tempat plat nomor, misalnya menggunakan kaca akrilik yang kekinian. Pastikan kaca akrilik berwarna bening agar tidak mengubah warna pelat nomor mobil.
– Modifikasi cat plat nomor mobil, namun dengan syarat harus warna yang sama dan sesuai ketentuan, yaitu warna hitam atau putih.
– Menggunakan stiker, tapi stiker yang digunakan adalah stiker berpendar untuk melapisi font. Jadi, tidak mengubah bentuk huruf atau angka pada plat nomor mobil. Pada malam hari, stiker berpendar ini akan memantulkan cahaya.

Sementara itu, modifikasi yang dilarang dilakukan pada plat nomor sesuai aturan adalah:

– Memodifikasi deretan angka TNKB yang hurufnya atau angkanya diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
– Memodifikasi font atau bentuk huruf seperti bentuk huruf digital.
– Memodifikasi huruf atau angka menjadi cetak miring.
– Plat nomor ditempel stiker atau logo instansi lain yang tidak resmi.
– Memodifikasi plat nomor yang tidak sesuai dengan ukuran pelat nomor mobil terbaru, yakni lebih besar atau lebih kecil.
– Memodifikasi dengan menyamarkan warna huruf, sehingga tidak bisa dibaca dengan baik.
– Mengubah warna plat nomor atau menggunakan penutup mika berwarna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya