SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Seluruh anggota DPR kini memiliki pelat nomor khusus untuk kendaraan mereka. Hal ini berguna sebagai tanda keanggotaan resmi.Simak ulasannya di info otomotif kali ini.

Korlantas Polri telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri yang ditujukan kepada para Kapolda terkait penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR.  Dalam Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 disebutkan, Sekjen DPR sudah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Dikutip dari Antara pada Kamis (6/4/2023), TNKB khusus anggota DPR RI diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan STNK yang sah dan masih berlaku serta telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak (TBPKP) yang sah dan masih berlaku.

Surat Telegram itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono atas nama Kapolri.  Jika mengacu pada Surat Telegram tersebut, ada beberapa ciri pelat nomor anggota DPR di antaranya yaitu pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus anggota DPR memiliki logo DPR RI

Selain itu, pada pelat nomor tersebut juga melampirkan nomor anggota DPR atau kode jabatan dan nomor registrasi. Penomoran dan penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI ini dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR.  Misalnya, pelat nomor atau TNKB khusus anggota DPR itu memiliki logo DPR.

Dikutip dari ibid.astra.co.id pada Kamis (6/4/2023), selain harus adanya penempatan logo dan nomor registrasi, terdapat juga ciri-ciri bentuk dan warna khusus, di antaranya sebagai berikut:

1. Pelat persegi panjang.

2. Warna dasar hitam pada kolom nomor.

3. Warna dasar silver pada kolom logo.

4. Warna dasar silver pada garis pinggir.

5. Warna silver pada nomor.

Pemberian pelat nomor khusus untuk seluruh anggota DPR ini bertujuan agar kendaraan mudah dikenali di jalan raya. Selain itu, polisi lalu lintas juga dapat dengan mudah memantau kendaraan anggota DPR RI yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Jadi, bukan berarti anggota dewan bisa aman dari tilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya