SOLOPOS.COM - Pria yang jadi tersangka karena mengimntip tetangganya mandi. (Suara.com)

Solopos.com, SURABAYA – Warga Surabaya, Rahyono, 36, babak belur dihajar warga karena ketahuan mengintip tetangganya yang sedang mandi. Tak cuma mengintip, Rahyono juga merekamnya.

Korban adalah EA yang masih berusia 18 tahun. Saat itu, EA mandi di ponten umum Jalan Bumiharjo, Surabaya. Saat mandi, lampu di kamar mandi umum itu padam.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolsek Wonokromo, AKP Rini Pamungkas, mengatakan saat lampu padam itu lah Rahyono beraksi. Namun, aksinya ketahuan oleh korban. EA melihat lampu flash dari atap kamar mandi. Lampu flash itu ternyata berasal dari smartphone pelaku yang digunakan untuk merekam.

Perhatikan 7 Hal Ini Agar Bersepeda Tetap Aman dan Nyaman Meski Masih Pandemi

EA langsung berteriak sambil menyiramkan air ke arah Rahyono. Teriakan EA itu membuat warga berdatangan.

“Warga yang mendengar teriakan segera mendatangi lokasi. Pelaku panik hingga ponselnya terjatuh dan dirampas oleh warga. Ia mendapat amukan massa hingga babak belur dipukuli,” kata Rini saat konferensi pers di Mapolsek Wonokromo, Selasa (6/10/2020), seperti dikutip dari Suara.com.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Petugas segera mendatangi lokasi untuk meredam massa dan mengamankan tersangka. “Petugas kami langsung tiba di lokasi untuk mengamankan tersangka dari amukan warga dan segera membawanya ke Mapolsek Wonokromo,” ujar Rini.

Iseng

Sementara itu, Rahyono mengaku nekat mengintip tetangganya mandi karena dengan korban yang menurutnya seksi. Sehingga ia sudah lama berniat untuk menjadikan koleksi rekaman video yang akan ia buat.

“Cuma iseng, dan tertarik aja. Kan dengar ada yang mandi sambil nyanyi iseng pingin tahu sekilas terpikir, dipikiran untuk merekam,” ungkap bapak dua anak ini.

Pria yang juga berprofesi sebagai pengamen ini mengatakan belum sempat melihat isi rekaman ataupun menyebarkannya. Ia mengaku hanya merekam untuk koleksi pribadi saja.

Alquran Di Masjid Al Huda Tawangsari Sukoharjo Dirobek, Pelakunya Perempuan

“Saya baru merekam dan langsung ketahuan. Jadi video belum sempat disebar luaskan. Untuk dokumentasi pribadi. Ini baru pertama kali langsung ketahuan,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rahyono dijerat Pasal 35 Jo pasal 9 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya