SOLOPOS.COM - KPU Wonogiri membuka help desk untuk warga yang merasa keberatan terhadap pencantuman nama sebagai anggota parpol. Saat ini, KPU Wonogiri sudah menerima 13 tanggapan warga yang keberatan terhadap pencatuman nama yang bersangkutan sebagai anggota parpol. Foto diambil, Senin (12/9/2022). (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri menerima 13 tanggapan masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol). Mereka mengetahui namanya tercatat sebagai anggota partai setelah mengecek di laman resmi KPU.

Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, mengatakan KPU menerima 13 tanggapan masyarakat yang keberatan soal nama yang bersangkutan masuk sebagai anggota parpol di Sipol sejak, Sabtu (10/9/2022). Mereka terdiri atas staf bawaslu, aparatur sipil negara, dan masyarakat umum. KPU Wonogiri sudah melaporkan hal tersebut ke KPU pusat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pencatutan nama tersebut diduga sebagai cara parpol menghimpun anggota agar memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Jumlah minimal anggota sebuah parpol agar menjadi peserta pemilu mencapai 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.

“Setelah kami melakukan sosialisasi, termasuk mengirim surat ke Sekretariat Daerah perihal pengecekan nama ASN di Sipol, ada beberapa tanggapan masyarakat kepada KPU Wonogiri soal keberatan nama yang bersangkutan masuk sebagai anggota parpol,” kata Toto saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, di Kantor KPU Wonogiri, Senin (12/9/2022).

Tanggapan atau laporan dari masyarakat itu langsung diproses KPU pusat. Kemudian, ditindaklanjuti dewan pimpinan pusat parpol guna memperbaiki data tersebut.

Baca Juga: Inilah 16 Parpol Tak Lolos Tahap Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Perbaikan data dilakukan untuk mengetahui apakah nama yang tercantum itu belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai anggota parpol.

“Saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi. Nanti parpol akan memperbaiki data itu pada masa perbaikan data dan penyampaian dokumen persyaratan mulai 15-28 September 2022,” ujar dia.

Dia menganjurkan warga Wonogiri secara mandiri mengecek nama mereka di https://infopemilu.kpu.go.id untuk mengetahui keanggotaan parpol. Warga dipersilakan melapor ke KPU Wonogiri jika namanya terdaftar sebagai anggota parpol padahal yang bersangkutan tak merasa mendaftar.

Mekanisme pelaporan dapat dilakukan secara online pada laman KPU atau datang langsung ke kantor KPU dengan membawa KTP, surat pernyataan tidak mengikuti parpol yang mencatut namanya, dan tangkapan layar hasil dari pengecekan nama di laman https://infopemilu.kpu.go.id.

Baca Juga: KPU Wonogiri Minta Parpol Fokus Siapkan Berkas Administrasi

Sementara itu, Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, mengatakan sampai saat ini Bawaslu Wonogiri menemukan lima kasus pencatutan nama oleh parpol. Dua di antaranya adalah staf Bawaslu Wonogiri dan tiga lain warga umum.

“Kami membuka posko aduan online melalui google formulir. Warga yang merasa bukan anggota parpol tapi namanya tercatat sebagai parpol bisa melaporkan melalui https://bit.ly/POSKO-ADUANbawasluwonogir. Laporan itu nanti kami kirimkan ke KPU Wonogiri,” ujar dia.

Ali menambahkan, sejauh ini tidak ada sanksi pidana bagi parpol yang mencatutkan nama seseorang sebagai anggotanya. Hanya, mereka akan bermasalah pada saat verifikasi administrasi parpol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya