SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka perampokan. (Antara-R. Rekotomo)

Solopos.com, KLATEN — Tersangka pencurian gabah yang sempat meresahkan warga Trucuk beberapa waktu lalu akhirnya ditangkap polisi, Senin (25/4/2022) sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka Bambang Triyono, 37, warga Dukuh Ngemplak, Desa Canan, Kecamatan Wedi ditangkap di simpang empat Masjid Jami’ Wedi saat mengantar anaknya sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Klaten, Bambang Triyono ditangkap aparat aparat polisi setelah 18 kali mencuri gabah. Belasan aksi itu dia lakukan seorang diri.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kali terakhir Bambang mencuri gabah di wilayah Kecamatan Trucuk. Di wilayah Trucuk, Bambang mencuri gabah di tiga lokasi, yakni di Wanglu pada 4 April 2022 (6 sak gabah), Sabranglor pada 12 April 2022 (12 sak), serta kali terakhir di Kalikebo.

Sebelum beraksi di Trucuk, Bambang mencuri gabah di wilayah lain, tersebar di Kecamatan Wedi (enam lokasi), Bayat (dua lokasi), Gantiwarno (lima lokasi), serta Karangnongko (dua lokasi).

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan pelaku pernah ditangkap lantaran kasus pencurian aki pada 2017. Saat itu, pelaku ditangkap di wilayah Polsek Jogonalan.

Baca Juga: Ini Alasan Pelaku Pencuri Gabah Beraksi di Belasan Lokasi di Klaten

“Pelaku mau mengambil aki di teras rumah warga Somopuro. Karena ketahuan warga yang saat itu ronda, pelaku lari dan meninggalkan sepeda motornya. Saat itu saya bertugas sebagai Kanitreskrim Polsek Jogonalan,” kata Iptu Eko, di Mapolres Klaten, Rabu (27/4/2022).

Gunungkidul

Sebelumnya, Bambang juga berurusan dengan polisi lantaran mencuri aki di wilayah Kabupaten Gunungkidul, DIY pada 2014.

Kanit I Satreskrim Polres Klaten, Iptu Ari Wibowo, mengaku saat itu menangkap Bambang ketika dia bertugas di Gunungkidul.

Baca Juga: Marak Pencurian Gabah, Warga Trucuk Simpan Hasil Panen di Sini

“Sekarang di sini saya tangkap lagi. Ini seperti reuni,” kata Iptu Ari.

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan pelaku ditangkap, Senin (25/4/2022) menindaklanjuti laporan warga Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk yang kehilangan gabah.

Aksi pencurian gabah di Kalikebo terjadi, Selasa (19/4/2022) pukul 02.30 WIB. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya