SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti dan memborgol pelaku pencurian gabah di wilayah Kecamatan Trucuk, Rabu (27/4/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Bambang Triyono, 37, warga Dukuh Ngemplak, Desa Canan, Kecamatan Wedi ditangkap aparat Polres Klaten setelah 18 kali mencuri gabah. Belasan aksi itu dia lakukan seorang diri.

Kali terakhir Bambang mencuri gabah di wilayah Kecamatan Trucuk. Untuk melakukan aksinya, Bambang menggunakan mobil rental untuk mengusung gabah curian dan langsung dibawa ke tempat penggilingan beras.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Bambang mengaku menyewa mobil rental Rp300.000 per hari untuk mencuri gabah. Soal gabah yang dia curi setiap kali menjalankan aksi, Bambang mengaku bervariasi dalam memperoleh hasil kejahatan.

“Saya mencuri, kadang berhasil kadang tidak. Ada yang banyak dan ada yang sedikit [hasilnya],” urai Bambang saat digelar pers rilis di Mapolres Klaten, Rabu (27/4/2022).

Sebelum beraksi, Bambang berkeliling mencari sasaran gabah yang bakal dicuri. Gabah yang dicuri yakni gabah-gabah yang biasa diletakkan di teras rumah dan mudah diambil.

Baca Juga: Marak Pencurian Gabah, Warga Trucuk Simpan Hasil Panen di Sini

Bambang langsung menjual gabah curian ke salah satu penggilingan beras di Desa Banyuaeng, Kecamatan Karangnongko. Di tempat itu, gabah dihargai Rp4.000 per kg.

Kepada pemilik penggilingan beras, Bambang mengaku gabah yang dia jual merupakan hasil panen dari sawah sendiri serta hasil tebasan.

“Uangnya buat kebutuhan rumah tangga dan uang sekolah. Anak saya tiga. Dulu kerja proyek. Sekarang tidak punya pekerjaan,” kata Bambang.

Baca Juga: Marak Pencurian Gabah saat Ramadan 2022, Warga Trucuk Resah

Pernah Ditangkap

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan pelaku pernah ditangkap lantaran kasus pencurian aki pada 2017. Saat itu, pelaku ditangkap di wilayah Polsek Jogonalan.

“Pelaku mau mengambil aki di teras rumah warga Somopuro. Karena ketahuan warga yang saat itu ronda, pelaku lari dan meninggalkan sepeda motornya. Saat itu saya bertugas sebagai Kanitreskrim Polsek Jogonalan,” kata Iptu Eko.

Sebelumnya, Bambang juga berurusan dengan polisi lantaran mencuri aki di wilayah Kabupaten Gunungkidul, DIY pada 2014.

Baca Juga: Terkuak! Ini Pencuri Gabah yang Bikin Resah Warga Trucuk Klaten

Kanit I Satreskrim Polres Klaten, Iptu Ari Wibowo, mengaku saat itu menangkap Bambang ketika dia bertugas di Gunungkidul.

Reuni

“Sekarang di sini saya tangkap lagi. Ini seperti reuni,” kata Iptu Ari.

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan pelaku ditangkap, Senin (25/4/2022) menindaklanjuti laporan warga Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk yang kehilangan gabah.

Baca Juga: Ini 3 Desa di Klaten yang Pernah Disatroni Maling Gabah saat Ramadan

Aksi pencurian gabah di Kalikebo terjadi, Selasa (19/4/2022) pukul 02.30 WIB. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya