SOLOPOS.COM - Jalur Sepeda Klaten (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN -- Sejumlah ruas jalan protokol di wilayah kota Kabupaten Klaten dilengkapi jalur sepeda. Fasilitas jalur ini bantuan dari pemerintah pusat dengan pagu anggaran melalui APBN sekitar Rp2,4 miliar.

Jalur itu berada di sepanjang jalur lambat Jl Pemuda dan Jl Veteran. Jl Pramuka, Jl Samanhudi, serta menyambung ke Jl Kopral Sayom. Lebarnya sekitar 1,2 meter.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Sudiyarsono, mengatakan proyek penambahan jalur sepeda pada ruas jalan protokol itu seluruhnya ditangani pemerintah pusat.

"Kabupaten hanya menyiapkan tempatnya. Untuk anggaran sampai proses lelang dan sebagainya dari pusat. Kalau anggaran sekitar Rp2,4 miliar. Kami belum tahu nilai proyek jadinya berapa," jelas Sudiyarsono saat ditemui di Pendopo Pemkab Klaten, Senin (4/1/2021).

Digelar Serentak, Ini Jadwal Dan Lokasi Musancab PDIP Solo

Proyek penambahan fasilitas jalur sepeda itu dikerjakan pada 2020 dan berakhir pada Desember lalu. Saat ini, Dishub mulai menggencarkan sosialisasi ihwal fungsi jalur tersebut. "Sosialisasi kami lakukan selama 30 hari terutama berkaitan dengan penegakan hukum [jika terjadi pelanggaran soal fungsi jalur sepeda]," kata Sudiyarsono.

Sesuai namanya, jalur yang kini ditandai dengan cat warna hijau itu khusus diperuntukkan sebagai perlintasan sepeda yang berfungsi memisahkan antara sepeda dengan kendaraan lain. Selain itu, jalur tersebut berfungsi untuk mencegah kecelakaan.

Sudiyarsono menjelaskan ada aturan hukum yang diberlakukan pada jalur sepeda. Jalur itu tak diperbolehkan untuk parkir. Dari hasil evaluasi Dishub setelah jalur tersebut dibangun, masih ada kendaraan terutama mobil yang terpakir di jalur itu.

"Pada sepanjang Jl Pemuda sudah tidak ada jalur sepeda untuk parkir. Untuk jalur di Jl Pramuka memang masih ada. Ini yang kami sosialisasikan agar jalur tersebut steril dari parkir," kata dia.

Kasus Covid-19 Klaten Tambah 91 Dalam Sehari, 9 di Antaranya Meninggal Dunia

Disambut Baik

Dishub bisa memberikan sanksi ketika ada pengendara yang nekat memanfaatkan jalur sepeda untuk lokasi parkir. Mulai dari teguran hingga diberlakukan aturan penggembokan roda kendaraan. Sebagai informasi, pemkab mulai menerapkan sanksi gembok roda kendaraan bagi pengendara yang melanggar ketentuan parkir. Kemudian biaya pembukaan gembok senilai Rp100.000.

"Saat ini kami pelan-pelan sosialisasikan terkait keberadaan jalur sepeda tersebut dan aturan hukumnya," jelas dia.

Kaleidoskop 2020: Kasus Narkoba Meningkat, 3.737 Butir Pil Koplo Disita

Salah satu pesepada, Setyawan, mengaku senang dengan keberadan jalur khusus sepeda seperti pada jalur lambat di wilayah Klaten kota. “Marka sudah jelas dan ada rambu yang terpasang. Meski begitu untuk tingkat keamanan perlu diperhatikan lagi. Misal ada kendaraan bermesin yang masuk lajur pesepeda atau pesepeda berpapasan dengan kendaraan lain,” jelas warga Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara itu.

Setyawan juga berharap keberadaan jalur itu bisa termanfaatkan dan tak sekadar menjadi hiasan pada jalan protokol. “ Harapannya semoga semakin banyak warga Klaten yang bersepeda memanfaatkannya. Sehingg pesepeda semakin aman dan nyaman,” tutur dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya