SOLOPOS.COM - Dua pelaku kasus penyiksaan, RA (kiri) dan DS saat diinterogasi Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolres Sukoharjo, Selasa (13/4/2021). (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO — RA, 27, pria asal Jebres, Solo, dijerat dengan tiga pasal sekaligus karena menyekap dan menyiksa mantan pacar istrinya di Tempat Permakaman Umum (TPU) Purwoloyo, Solo, pertengahan Maret lalu.

Ancaman hukuman dari tiga pasal penculikan, penyekapan, dan penganiayaan itu mencapai 12 tahun penjara. Tiga pasal itu pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kemudian Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Berikutnya Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Baca Juga: Sekap dan Siksa Mantan Pacar Istri, Pria Solo Ini Ngaku Dendam

Seperti diinformasikan, RA menculik, menyekap, kemudian siksa mantan pacar istrinya, Lucas Tandy Budiman, 26, warga Blimbing, Gatak, Sukoharjo. Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Maret lalu di TPU Purwoloyo.

RA melakukan perbuatan itu dibantu adiknya, DS, 24, dan dua temannya, EA, 23 dan A, 20. RA dan adiknya sudah tertangkap dan kini ditahan di Mapolres Sukoharjo. Sedangkan EA dan A masih buron.

RA nekat menculik, menyekap, dan menganiaya Lucas karena dendam. Lucas merupakan mantan pacar istri RA. Diduga karena sering mengganggu dan sempat meludahi sang istri, RA kemudian mencari Lucas dengan maksud mengajaknya bicara secara baik-baik.

Baca Juga: Suami Culik dan Siksa Mantan Pacar Istri Gegara Rumah Tangga Diganggu

Disetrum

Namun Lucas terus mengelak dan mengatakan tidak pernah meludahi istri RA. Pelaku yang naik pitam kemudian menyeret Lucas ke dalam mobil dan membawanya ke area TPU Purwoloyo.

Di permakamam itulah peristiwa suami siksa mantan pacar istri terjadi. Pelaku mengikat tangan dan kaki korban. Kemudian pelaku menyiksa korban menggunakan alat setrum listrik.

“Korban ini disiksa dan disetrum badan, kaki kanan, dan kiri. Lalu tangan kanan dan kirinya juga disetrum,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas kepada Solopos.com, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga: Diduga Habis Pesta Miras, Remaja Sukoharjo Kalap di Sungai Bengawan Solo

Menurut Kapolres, korban disekap dan disiksa selama sehari. Setelah itu puas menyiksa mantan pacar sang istri, pelaku membawa korban kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah, korban diturunkan dari mobil.

Namun sebelum itu korban sempat kembali mendapat pukulan di mata sebelah kiri. Atas kejadian ini korban melaporkan kasus penculikan dan penyiksaan ini ke polisi. Polisi langsung mencari pelaku dan mengamankan RA dan DS. Sementara dua pelaku lain EA dan A masih dalam pengejaran polisi.

“Kasusnya ini murni dendam karena korban ini mantan pacar istrinya pelaku RA. Korban juga sering mengganggu istrinya pelaku. Puncaknya saat istrinya diludahi korban,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya