SOLOPOS.COM - Dua pelaku kasus penyiksaan, RA (kiri) dan DS saat diinterogasi Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolres Sukoharjo, Selasa (13/4/2021). (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Dendam kesumat gara-gara mantan pacar istri sering mengganggu rumah tangganya, seorang suami, RA, 27, warga Jebres, Solo nekat menculik dan menyiksa sang mantan pacar istri di Makam Purwoloyo, Solo.

Mantan pacar istri RA diketahui atas nama Lucas Tandy Budiman, 26, warga Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, ini disiksa dengan cara disetrum badannya menggunakan alat setrum kejut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam melancarkan aksinya, pelaku RA dibantu adiknya DS, 24. dan dua rekan masing-masing EA, 23 dan A, 20.  RA dan DS ditangkap polisi sedangkan EA dan A masih buron.

Baca juga: Diduga Habis Pesta Miras, Remaja Sukoharjo Kalap di Sungai Bengawan Solo

Ekspedisi Mudik 2024

Informasi yang dihimpun Solopos.com, kejadian penculikan dan penyiksaan terhadap korban Lucas terjadi pada 16 Maret lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Hal itu terjadi setelah RA menerima keluhan dari istri jika korban telah meludahi istrinya tersebut. Lantaran tak terima istrinya diludahi sang mantan, RA mencari keberadaan korban dengan pelaku EA.

Penyelesaian Baik-Baik

RA lantas meminta bantuan sang adik DS dan A untuk ikut mencari keberadaan korban. Hingga akhirnya korban ditemukan di rumahnya di Blimbing, Gatak.

Baca juga: Bandel Padusan Di Pemandian Batu Seribu Sukoharjo, Warga Dihalau Satpol PP

Keempat pelaku ini lantas menemui korban dan mengajak penyelesaian secara baik-baik. Namun korban terus mengelak jika sudah meludahi istri RA.

Pelaku yang naik pitam kemudian menyerat korban ke dalam sebuah mobil dan membawanya ke area makam Purwoloyo.

Di makam tersebut, pelaku mengikat tangan dan kaki korban. Kemudian pelaku menyiksa korban dengan menyetrum tubuhnya.

"Korban ini disiksa dan disetrum badan, kaki kanan dan kiri. Lalu tangan kanan dan kirinya juga disetrum," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas kepada Solopos.com, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Wanita Terbakar Dalam Mobil Di Sukoharjo Divonis Mati

Kapolres mengatakan korban disekap dan disiksa selama sehari. Setelah puas menyiksa, pelaku membawa korban kembali ke rumahnya.

Sesampainya di rumah, korban diturunkan dari mobil dan kembali mendapat pukulan di mata sebelah kiri. Atas kejadian ini korban melaporkan kasus penculikan dan penyiksaan ke polisi.

Polisi langsung mencari pelaku dan mengamankan RA dan DS. Sementara dua pelaku lain EA dan A masih dalam pengejaran polisi.

Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Pelaku Pembalakan Liar di Objek Wisata Batu Seribu Sukoharjo

"Kasusnya ini murni dendam karena korban ini mantan pacar istrinya pelaku RA. Dan korban masih sering mengganggu istrinya. Puncaknya saat istrinya diludahi korban," katanya.

Merasa Sakit Hati

Kendati demikian, Kapolres mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap istri RA, korban tidak pernah meludahinya. Alasan istri RA mengadu ke suaminya lantaran merasa sakit hati dan sering diganggu korban.

Pelaku RA mengakui perbuatannya lantaran dilandasi dendam pribadi. Sebab antara korban dan istrinya pernah ada hubungan asmara di masa lalu. Apalagi korban masih sering mengganggu istrinya.

Baca juga: Ekspedisi KRL Solo-Jogja Memotret Geliat Ekonomi Baru Gawok Sukoharjo

"Saya dendam karena dia sering mengganggu keluarga saya," tuturnya.

Akibat ulah tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 328 dan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya