SOLOPOS.COM - Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami (kanan) memberikan pengarahan di aula LP Kelas IIA Sragen tentang perang terhadap narkoba, Sabtu (14/12/2019). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) membeberkan sejumlah upaya memerangi peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan) saat berkunjung ke LP Kelas II A Sragen, Sabtu (14/12/2019).

Salah satunya dengan merehabilitasi baik medis maupun sosial terhadap 21.540 orang narapidana (napi) pengguna narkoba di 49 LP dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia pada 2020. Anggaran Rp64 miliar sudah dipersiapkan untuk keperluan itu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial itu merupakan amanah UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Selama ini napi pengguna narkoba masih dicampur dengan napi pengedar atau bandar narkoba sehingga petugas LP dan rutan kesulitan menananginya.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami saat ditemui wartawan di sela-sela kunjungan ke LP Kelas IIA Sragen, Sabtu, menjelaskan Kemenkum HAM terus-menerus membersihkan peredaran gelap narkoba di LP dan rutan, termasuk membersihkan HP masuk lapas/rutan.

Kandang di Sragen Terbakar, 4.000 Anak Ayam Terpanggang

Dia mengatakan HP sering kali digunakan sebagai alat komunikasi dengan dunia luar sehingga setiap LP dan rutan diwajibkan menyediakan loker HP.

“Saya melihat bandar dan pengedar narkoba itu punya cara yang cerdik untuk memenuhi hasrat mereka. Atas dasar itulah mulai 2020 nanti, kami akan pisahkan napi pengguna narkoba. Mereka akan direhabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana mandat UU No. 35/2009," ujar Sri Puguh.

Dia melanjutkan selama ini napi pengguna narkoba dicampur bersama pengedar dan bandar. Hal itu membuat petugas sulit melakukan assessment, mana yang pengguna, pengedar, dan bandar.

Dia mengatakan ada pengguna yang merangkap sebagai pengedar tetapi dijatuhi hukuman layaknya pengguna. Ketika diberi kesempatan longgar karena pengguna, ternyata ia juga pengedar.

Sukoharjo Ranking 5 Penarik Investor di Jateng, Tapi Kok Banyak Jalan Rusak

Sri Puguh juga menemukan kasus sebaliknya, yakni ada orang yang diputus pengedar ternyata pengguna murni. Hal-hal seperti itu membutuhkan kejelian, tidak sekadar assessment tetapi harus pendalaman sehingga tepat dalam intervensinya.

"Jumlah napi pengguna narkoba yang direhabilitasi sebanyak 21.540 orang. Napi-napi pengguna itulah yang kami usulkan untuk mendapatkan amnesti rehabilitasi kemanusiaan,” kata Sri Puguh.

Dia menerangkan mereka akan direhabilitasi selama enam bulan dan tidak boleh bersentuhan dengan lingkungan lainnya. Dia mengatakan mereka diberi perlakuan sedemikian rupa.

Rehabilitasi sosial ada kegiatan social community, dan empowering. Untuk rehabilitasi medis ada tahapan yang dilakukan tenaga medis, asesor, konseling, manager, dan seterusnya.

KA Batara Kresna Solo-Wonogiri Absen 3 Hari

“Perangkatnya sudah disiapkan dengan didukung Badan Narkotika Nasional [BNN]. Petugas BNN sudah melatih petugas kami untuk rehabilitasi itu,” ungkapnya.

Sri Puguh tidak menampik adanya indikasi peredaran narkoba di 44 LP di Indonesia. Dia mendapatkan informasi indikasi itu sejak 2018 dan Kemenkum HAM sudah melakukan langkah-langkah penanganan seperti razia bersama, tes urine baik petugas maupun napi, dan seterusnya.

Dia menduga informasi indikasi peredaran narkoba di lapas itu bisa saja untuk mengecoh sehingga dibutuhkan analisis yang benar. Misalnya di LP Sragen, dia mengungkapkan ketika ada temuan kasus narkoba di Jakarta Timur yang katanya barang berasal dari LP Sragen, ternyata setelah dilakukan razia mendadak, Jumat (13/12/2019) tidak ditemukan apa-apa.

Dia mengatakan Kemenkum HAM juga memindahkan napi narkoba yang ditengarai masuk risiko tinggi (high risk) ke LP Nusakambangan atas rekomendasi BNN.

BPCB Rampung Pugar 4 Candi Perwara di Prambanan

Dia menduga ada kerja mafia narkoba. Kemenkum HAM juga melakukan razia di Cianjur tapi tidak ditemukan narkoba.

"Bandar narkoba ini luar biasa ‘licik’ karena ada saja jalur tikus. Saya sudah muter LP Sragen dari luar, saya coba lempar sesuatu dari luar ternyata bisa masuk. Ternyata LP ini tidak bebas dari pengaruh lingkungan karena ada jalan yang bisa dilalui siapa pun yang tidak sepakat dengan pembersihan narkoba di LP,” ujarnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen Yosef Benyamin Yembise menyatakan perang terhadap narkoba di Lapas Sragen. Yosef menggandeng warga di lingkungan sekitar lapas untuk bersama-sama membasmi narkoba dari Lapas Sragen.

Yosef juga bekerja sama dengan TNI/Polri dalam memerangi narkoba. “Kami sudah membentuk grup Whatsapp bersama warga di Kampung Sidomulyo untuk bersama-sama mengawasi peredaran narkoba di lingkungan lapas. Kami menyatakan perang terhadap narkoba dan ini bisa ditindaklanjuti oleh satker lainnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya