SOLOPOS.COM - Ilustrasi E Commerce

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) membahas aturan dagang online di platform e-commerce.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan aturan tersebut rencananya diselesaikan pekan depan.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

“Masih dalam pembahasan. Pekan depan segera diselesaikan,” ucap Oke kepada Bisnis, Selasa (14/6/2022).

Menurut Oke, tata aturan perdagangan secara online sejatinya sudah termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2022 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Tapi [di aturan baru ini] akan disempurnakan dengan memperkuat peran UMKM,” kata dia.

Baca Juga: E-Commerce Harus Beri Ruang Produk Lokal, Bukan Sekadar Gimmick?

Wacana mengenai hal ini kembali mengemuka dalam diskusi santai bersama forum pemimpin redaksi di M Bloc Space, Jakarta, Senin (13/6/2022) yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Sebelumnya, Lutfi mengatakan aturan ini di antaranya bertujuan menciptakan kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional.

Ia mengemukakan terdapat indikasi berkembangnya praktik-praktik curang di perdagangan secara daring di Tanah Air dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pedagang maupun konsumen.

Lutfi menambahkan praktik-praktik curang ini mencakup strategi harga seperti predatory pricing yang dihadirkan untuk merusak kompetisi.

Di antaranya adalah aksi dumping dan subsidi dari penjual yang menyebabkan harga suatu produk tidak berada di level persaingan yang seimbang dengan penjual produk serupa.

Baca Juga: Dijual via E-Commerce, 895.480 Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus

“Kunci tertib niaga berjalan baik adalah tidak ada praktik-praktik kecurangan, termasuk yang disebut predatory pricing, misal harga produk di-dumping maupun subsidi yang menyebabkan perdagangan itu tidak pada equal of playing field atau perdagangan tidak mendapatkan kesamaan dan kesetaraan dalam persaingan,” kata Lutfi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (4/3/2021).

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Kemendag Terus Bahas Aturan Dagang E-commerce-UMKM, Ini Progresnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya