Perusahaan teknologi yang menaungi produk seperti Facebook hingga Google akan membayar kepada penerbit berita untuk sejumlah konten berita yang terbit di platform.
Ketua OJK mengatakan bahwa sangat mudah untuk platform pinjol ilegal melakukan penyalinan perangkat lunak atau software dan bisa langsung melakukan penawaran pinjaman kepada masyarakat.