SOLOPOS.COM - Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti AGH memeragakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom).

Solopos.com, JAKARTA–Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tetap melaksanakan proses diversi terhadap AGH, 15, dalam kasus penganiayaan David Ozora, 17, meskipun keluarga David menolak.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan proses diversi tetap akan dilakukan. Jika pihak David menolak proses tersebut, nanti harus disampaikan saat musyawarah.

“Pernyataan tersebut [penolakan diversi] nanti bisa disampaikan dalam musyawarah diversi tanggal 29 Maret [Rabu],” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Dia melanjutkan jika memang pihak David tidak ingin melanjutkan proses diversi, PN akan kesempatan untuk menyampaikan pendapat.

Pendapat tersebut akan dimasukkan ke dalam berita acara oleh PN Jaksel.

Sebagai informasi, AGH adalah pacar Mario Dandy Satriyo, 20, pelaku utama penganiayaan terhadap David. AGH berstatus anak berkonflik dengan hukum. Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas, ditetapkan sebagai tersangka.

PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara AGH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Perkara ini akan ditangani oleh hakim tunggal yakni Saut Maruli Tua Pasaribu yang juga Ketua PN Jaksel.

Djuyamto menyebut hakim tunggal dalam kasus ini telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebelumnya, ayah dari David Ozora yaitu Jonathan Latumahina melalui akun Twitternya, @seeksixsuck, menegaskan tidak akan memberi maaf kepada para pelaku penganiayaan anaknya. Dia tak mau maafnya digunakan untuk upaya memperingan hukuman para tersangka.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Penganiayaan David Ozora, Besok PN Jaksel Proses Diversi terhadap AG

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya