SOLOPOS.COM - Tersangka penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satriyo (kiri), menjalani rekonstruksi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tangkapan layar Youtube KompasTV).

Solopos.com, JAKARTA–Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif terhadap tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, 17, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan ditutupnya ruang bagi kedua tersangka mendapatkan RJ karena perbuatan mereka tidak memenuhi syarat bisa diterapkannya RJ. Ancaman pidana terhadap Mario Dandy dan Shane lukas melebihi batas maksimal pemberian RJ.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar /luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” ujar Ade dalam keteranganya dikutip dari Bisnis.com, Minggu (19/3/2023).

Ade menegaskan penyelesaian kasus melalui RJ tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab, harus ada alasan pemaaf dari keluarga korban atau dalam hal ini pihak keluarga David yang meminta agar kasus tidak dilanjutkan.

Karena sampai dengan saat ini tidak ada hal tersebut, otomatis tidak ada upaya RJ dalam tahap penuntutan yang saat ini berjalan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani menawarkan adanya penyelesaikan kasus melalui mekanisme RJ dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Hal itu disampaikannya setelah menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” kata Reda dikutip dari Youtube KompasTV.

Menanggapi tawaran damai tersebut, keluarga David secara tegas menolak ada RJ. “Tidak ada [damai]. Keluarga tetap mendorong penyelesaian secara hukum,” kata salah satu perwakilan keluarga David.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md turut merespons informasi terkait upaya RJ pada kasus Mario Dandy tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut turut memberi tanggapan melalui akun Twitter, @mohmahfudmd, pada Sabtu (19/3/2023).

Dia mempertanyakan apakah berita mengenai informasi tersebut yang salah atau Kajati DKI Jakarta yang keliru. Mahfud menyebut tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan melalui RJ.

Dia secara tegas menyatakan kasus Mario Dandy tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ lantaran penyidik Polda Metro Jaya menerapkan pasal pidana penganiayaan berat.

“Ini berita KOMPAS TV yg salah ataukah Kajati DKI yg keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bhw tidak setiap tindak pidana bs pakai Restorative Justice (RJ) loh. Psl yg dipakai utk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” tulis Mahfud Md.

Kasus penganiayaan yang terjadi di kompleks perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023), itu menyita perhatian publik hingga kini. Mario Dandy adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya merupakan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kemenkeu.

Sedangkan, David adalah anak dari Jonathan Latumahina, petinggi GP Ansor. Remaja itu koma akibat mengalami luka parah di kepala dan bagian tubuh lainnya.

Hingga saat ini David masih dirawat intensif di Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus penganiayaan itu merembet ke masalah harta kekayaan pejabat instansi jajaran Kemenkeu hingga ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus penganiayaan tersebut melibatkan tiga orang dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mario Dandy, pacarnya yakni AGH, 15, dan Shane Lukas, teman Mario Dandy.

Awalnya kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Selatan kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. Aparat Polda Metro Jaya menjerat para tersangka dengan jeratan pasal lebih berat.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sementara, AGH dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kejati DKI Tutup Upaya Hukum Restorative Justice Dalam Kasus Mario Dandy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya