SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana. (okezone.com)

Solopos.com, BANDUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Barat (Jabar) menyatakan akan mengajukan tuntutan berat terhadap guru pesantren di Kota Bandung, Herry Wirawan, yang mencabuli 13 santriwatinya. Desakan publik yang meminta agar Herry dihukum kebiri pun akan dipertimbangkan Kejakti.

Kepala Kejakti Jabar, Asep N Mulyana, menyebut apa yang dilakukan Herry merupakan kejahatan kemanusiaan dan perbuatan biadab. Tuntutan hukuman maksimal akan diajukan jaksa penuntut umum.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Kami dari Kejati sangat konsen terhadap ini karena ini menyangkut ini kejahatan kemanusiaan. Terdakwa menyalahgunakan posisinya selaku guru, tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas,” tutur Asep, Sabtu (11/12/2021), seperti dikutip dari okezone.com.

Herry kini berstatus terdakwa dan disidang di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Ini Tampang Guru Cabul Perkosa 13 Santri hingga Lahirkan 9 Anak

Asep memastikan pihaknya akan memantau langsung proses penanganan perkara tersebut. “Nanti akan kami pantau terus dan kami mohon bantuan teman-teman sekalian untuk menginformasikan kepada kami. Kami akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap yang bersangkutan,” kata dia.

Soal hukuman kebiri yang banyak digaungkan, Asep menyatakan pihaknya masih mengakjinya. Menurutnya, hukuman kebiri yang banyak disuarakan masyarakat, termasuk keluarga korban, akan bergantung pada hasil persidangan yang saat ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.

“Nanti kita lihat. Akan kita pelajari dan kita kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan. Karena korban cukup banyak,” katanya. “Teman-teman intelijen juga backup perkara ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komperhensif,” sambung Asep.

Baca Juga: Kelakuan Ustaz Cabul Bandung Sudah Buruk Sejak Masih Nyantri

Herry sendiri saat ini didakwa dakwaan primair Pasal 81 Ayat (1) Ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 Ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sebelumnya, salah satu keluarga korban menyuarakan tuntutan kebiri untuk Herry Wirawan. Pasalnya, perbuatan terdakwa telah membuat korban dan keluarganya kehilangan harga diri dan masa depan.

Baca Juga: Cabuli Belasan Santri, Guru Ngaji Janjikan Korban Jadi Polwan

“Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup, maunya keluarga seperti itu,” ucap Hikmat Dijaya, keluarga salah satu korban, kepada wartawan, Kamis 9 Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya