Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Istilah tersebut sering disebut dengan P-19. Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, menyampaikan itu saat ditanya mengenai status berkas perkara tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo Cs.
Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024
“Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti. Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” tutur Fadil di Kejagung, Senin (29/8/2022).
Fadil menyebut Kejagung mengembalikan berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo Cs karena dinilai belum lengkap, baik itu anatomi kasus maupun alat bukti.
“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” ujarnya.
Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Sambo dan Putri bakal Bertemu di Duren Tiga
Namun, Fadil mengungkapkan bahwa pengembalian berkas belum dilakukan hari ini karena belum ada petunjuk secara tertulis dan menunggu hal itu lengkap.
“Belum dikembalikan, belum. Kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis karena petunjuk tertulis itu harus komplet, harus lengkap,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs