SOLOPOS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (tengah) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Solopos.com, JAKARTA — Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar di kompleks Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memastikan para tersangka itu akan dihadirkan dalam rekonstruksi.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka,” kata Dedi di Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Dedi menjelaskan para tersangka akan didampingi para pengacara untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Selain itu, agar pelaksanaan rekonstruksi transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Kompolnas.

Lima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J bakal Buka Detail Kejadian di Duren Tiga

Para tersangka ini akan saling bertemu di lokasi pembunuhan di rumah Sambo di kompleks Duren Tiga. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di kompleks Duren Tiga merupakan salah satu upaya agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian.

Baca Juga: Diperiksa Penyidik, Putri Candrawathi Konsisten Ngaku Korban Kekerasan Seksual

Dia menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.

“Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya