SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer kecewa dengan dicabutnya perlindungan untuk justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer karena polisi berpangkat paling rendah itu tampil dalam wawancara di salah satu televisi swasta nasional, Kompas TV.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Pengacara Eliezer, Lumiu Ronny Talapessy, menyampaikan pihak media yang mewawancarai kliennya telah mengirimkan surat izin kepada LPSK untuk melakukan wawancara.

“Sebelum diadakan wawancara H-1, sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan dari pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan,” ujar Ronny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Ronny menambahkan surat itu telah dikirim dan diterima oleh para pihak yang terkait, mulai dari Direktor Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polri, keluarga Richard, dan LPSK.

Ia mengaku telah menelpon langsung Wakil Ketua LPSK Susilaningtias untuk memastikan Richard memperoleh izin melakukan wawancara.

“Malam hari, saya mengkonfirmasi kepada Wakil Ketua LPSK, Ibu Susi, saya tanyakan bagaimana terkait dengan wawancara dan Ibu Susi menyampaikan tidak ada masalah asalkan yang bersangkutan bersedia, dan Richard bersedia, keluarga bersedia,” jelas Ronny seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Oleh karena itu, Ronny mengatakan tim penasihat hukum Richard sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap LPSK yang mencabut perlindungan terhadap kliennya itu.

Sebelumnya diberitakan, LPSK mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

“Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Pencabutan perlindungan itu dilakukan karena Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK.

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard.

“LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut, dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” kata dia.

Syarial menyatakan pihak stasiun televisi tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3/2023) malam.

Seusai penayangan tayangan itu LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan.

Saat ini, Richard sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim.

Syarial mengungkapkan program perlindungan yang telah diberikan ke Richard, antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak justice collaborator, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya