SOLOPOS.COM - Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer dengan pidana 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). (Tangkapan layar Youtube KompasTV).

Solopos.com, JAKARTA–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

“Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M. Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3/2023), dikutip dari Antara.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Dia menyebut Eliezer telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) huruf c UU No. 13/2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Saat ini, Eliezer sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititipkan ke Rutan Bareskrim.

Syarial mengungkapkan program perlindungan yang telah diberikan ke Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan, dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak judicial review (JC), perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

“Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya