Semarang
Jumat, 15 November 2019 - 03:20 WIB

Kecelakaan Maut di Purworejo, 3 Korban Tewas Disantuni

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sisa-sisa kecelakaan lalu lintas di ruas Jl. Deandeles, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (13/11/2019) pukul 23.30 WIB. (Antara-Humas Jasa Raharja)

Solopos.com, SEMARANG — Kecelakaan lalu lintas di ruas Jl. Deandeles, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (13/11/2019) pukul 23.30 WIB, menewaskan tiga orang. Jasa Raharja bertindak sigap mencairkan jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas itu.

Kecelakaan lalu lintas itu melibatkan kendaraan box berpelat nomor AG 8452 RH dan truk dengan pelat nomor W 9073 A . Selain tiga orang tewas, kecelakaan itu juga menyebabkan dua orang lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat di RSUD Tjitrowardojo Kabupaten Purworejo.

Advertisement

“Seluruh korban baik meninggal dunia maupun luka-luka terjamin Jasa Raharja dalam lingkup jaminan UU No.34 Tahun 1964," kata Haryo Pamungkas kepala Cabang Jawa Tengah melalui Kepala Perwakilan Magelang Masdar sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Kamis (14/11/2019).

Jumlah santunan Jasa raharja bagi para korban meninggal dunia adalah Rp50 juta. Sedangkan untuk para korban luka-luka maksimal Rp20 juta.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Magelang Masdar menyatakan bahwa untuk korban meninggal dunia atas nama Didik Triyanto sudah diserahkan santunannya kepada ahli waris atas nama Ani. Sedangkan, untuk korban atas nama Bero diserahkan santunannya kepada ahli waris bernama Yusroini. Sementara itu, untuk korban Agus Sukamto diserahkan kepada Sri Rahmawati selaku ahli waris.

Advertisement

Masdar menegaskan Jasa Raharja Perwakilan Magelang melakukan kerja sama dengan Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tulungagung sesuai dengan domisili korban dan ahli waris, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. “Korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit diberikan penggantian biaya rawat sebesar maksimal Rp20 juta manfaat tambahan biaya P3K maksimal Rp1 juta dan biaya ambulan maksimal sebesar Rp500.000, terhadap masing masing korban," jelas Masdar.

"Jasa Raharja turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban meninggal dunia, semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan, serta turut prihatin kepada korban yang luka-luka semoga diberikan kesembuhan," tutupnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif