SOLOPOS.COM - Kanit Laka Polres Karanganyar, Ibda Maryadi, menunjukkan mobil sedan Toyota Corolla, yang terlibat kecelakaan di Jl. Lawu, Tawangmangu, Jumat (1/5), di Polres Karanganyar. Kecelakaan maut yang menyebabkan dua orang meninggal dunia tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2015) pukul 17.30 WIB. (Bayu Jatmiko Aji/JIBI/Solopos)

Kecelakaan Karanganyar, yakni di Tawangmangu pada akhir April lalu menelan 2 korban jiwa. Polisi menetapkan pengemudi sedan sebagai tersangka.

Solopos.com, KARANGANYAR — Pengemudi Toyota Great Corolla, Yuningsih, 54, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Raya Solo-Tawangmangu, Karanganyar, pada Kamis (31/4/2015) pukul 17.30 WIB.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Bambang Erwandi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, menuturkan Polres sudah menetapkan Yuningsih sebagai tersangka pada Kamis (21/5/2015).

“Pertimbangan kami, pengemudi lalai. Dia [Yuningsih] ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis,” kata Bambang saat dihubungi , Kamis.

Seperti diberitakan, kecelakan itu mengakibatkan pasangan suami istri (pasutri), warga RT 004/RW 006, Bandardawung, Tawangmangu, Sugiman, 44, dan Suparmi, 35 meninggal di lokasi kejadian.

Sepeda motor Honda Grand berplat AD 6928 WF yang dikendarai pasutri tersambar mobil berpelat AE 364 BJ yang dikemudikan Yuningsih. (baca: Laka Maut Tawangmangu, 2 Orang Tewas)

Perempuan yang tercatat sebagai guru pada salah satu sekolah di Magetan itu diduga tidak dapat mengendalikan laju mobilnya pada jalanan menurun. Dia menabrak Sugiman dan Suparmi yang hendak menyeberang jalan.

Menurut Bambang, kondisi Yuningsih membaik setelah operasi patah tulang lengan pada Selasa (5/5/2015). Oleh karena itu, Yuningsih dapat memberikan keterangan di Mapolres.

Polres juga melibatkan ahli mekanik dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Toyota Nasmoco untuk mengecek mobil yang dikemudikan tersangka. Hasilnya, ahli mekanik dari ATPM Toyota Nasmoco menyatakan kondisi mesin normal.

Yuningsih dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat (4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya