SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BOYOLALI — Sejumlah perusahaan di Boyolali mengaku keberatan membayar Tunjangan Hari Raya atau THR karyawannya dalam sekali bayar. Mereka akan membayar THR tersebut dengan cara dicicil.

Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali menyebut sudah ada empat perusahaan yang menyampaikan hal tersebut. Kepala Dinkopnaker Boyolali, Syawaludin, menyebutkan empat perusahaan tersebut terdiri atas tiga perusahaan garmen dan satu hotel.

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

“Sudah ada empat perusahaan yang melapor ke dinas secara kelembagaan. Melaporkan tidak bisa membayar THR secara penuh. Mereka akan membayar secara bertahap,” katanya kepada Solopos.com, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Daerah Aman, Siswa SDN 2 Ampel Boyolali Tak Jadi Ujian di Rumah Guru

Syawaludin menyebut soal pembayaran THR dengan cara dicicil itu, empat perusahaan di Boyolali tersebut sudah ada kesepakatan dengan serikat buruh di masing-masing perusahaan.

Ia mengatakan dari empat perusahaan itu, tiga di antaranya sudah direspons. Sedangkan satu perusahaan lagi saat ini masih menunggu keterangan lebih lanjut dari perusahaan maupun karyawan.

“Tiga di antaranya sudah kami jawab. Ada yang mau mencicil THR dua kali. Kalau yang hotel minta dicicil 12 bulan tapi sudah disepakati [dengan karyawan],” lanjutnya.

Baca Juga: Boyolali Kembali Raih Opini WTP, Sudah 10 Tahun Berturut-Turut

Tidak Mengingkari Kewajiban

Syawaludin memaklumi selama pandemi Covid-19, hotel mengalami dampak yang luar biasa. Hanya, ia mengingatkan yang terpenting perusahaan di Boyolali tidak mengingkari kewajiban membayar THR meski harus dengan cara dicicil.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali, Imam Bahri, mengatakan sudah mendapat informasi adanya sejumlah perusahaan anggota Apindo yang keberatan dengan ketentuan pembayaran THR sekali bayar. Hal itu karena perusahaan masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hari Ini Mulai Ujian SD Di Boyolali, 2 Sekolah Ini Dapat Perhatian Khusus

“Sekitar sembilan perusahaan menyatakan keberatan membayar THR satu kali bayar, karena faktor pandemi yang belum selesai. Secara prinsip itu hak karyawan yang harus dibayarkan, tapi diharapkan bisa diangsur,” katanya.

Menurutnya, ada perusahaan yang mencicil THR empat kali, ada yang dua kali, ada juga yang lima kali. Ia tidak menyebut identitas perusahaan tersebut, tapi ia menegaskan kondisinya memang seperti itu. Akibat pandemi, cash flow masing-masing perusahaan kondisinya berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya