SOLOPOS.COM - ilustrasi KPK (detik)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Blitar, Jumali, dipanggil Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018.

“Hari ini, Jumali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait dengan pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk tersangka Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018 Budi Setiawan dan kawan-kawan,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (20/9/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ali menuturkan pemeriksaan itu dilakukan di Polres Kediri Kota. Selain Jumali, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah tiga pegawai negeri sipil (PNS), yaitu Niken Setyawati Trianasari, Evi Purvitasari, Erwin Novianto, dan seorang dari pihak swasta, Dwi Basuki.

Kepala Bappeda Jatim, Budi Setiawan (BS) ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melalui serangkaian penyelidikan bersadarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa.

Baca Juga: Ambulans Bawa Jenazah Tabrak Bus Sugeng Rahayu di Depan Terminal Madiun

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga tersangka BS yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung berupa pemberian fee antara 7-8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Selanjutnya pada tahun 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur sebesar Rp79,1 miliar.

Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung itu, Sutrisno selaku kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan “fee” kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar.

Baca Juga: Penganiayaan Maut Gontor, Pakar Hukum Unair: Sulit untuk Restorative Justice

Kemudian pada 2017, tersangka BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak tersangka BS.

Atas perbuatannya, tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya