SOLOPOS.COM - Gedung Olahraga (GOR) Cangkring yang berada di kalurahan Bendungan, kapanewon Wates, Kulonprogo, pada Selasa (23/11/2021). (Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo)

Solopos.com, KULONPROGO — Ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan, pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora Kulonprogo, berinisial RS mengajukan praperadilan. Permohonan diajukan melalui kuasa hukum RS, bernama Tuson Dwi Haryanto di Pengadilan Negeri Wates pada Rabu (24/11/2021).

Tuson Dwi Haryanto, mengatakan upaya praperadilan yang ditempuh oleh RS didasarkan kepada penilaian bahwa penetapan tersangka dinilai terlalu dini. Terlebih, dalam kasus dugaan korupsi GOR Cangkring negara belum dirugikan.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

“Hal yang mendasar kenapa kami mengajukan praperadilan adalah soal penetapan klien kami sebagai tersangka. Terlalu cepat untuk dijadikan tersangka. Bahkan, ketika kita bicarakan kerugian negara sebagai pokok bahasan [perkara]. Kami menilai sejak awal proses penyidikan sampai saat ini belum ada kerugian negara,” kata Tuson pada Rabu (24/11).

Baca juga: Kasus Korupsi GOR, Disdikpora Kulonprogo Akui Ada Pejabatnya Terlibat

Dalam praperadilan yang diajukan pejabat Disdikpora Kulonprogo, RS, kuasa hukum membawa tujuh alat bukti. Sejumlah alat bukti tersebut dianggapnya sebagai sebuah kesalahan yang dilakukan oleh penyidik.

“Kami juga menghadirkan saksi ahli. Kehadiran saksi ahli untuk menilai proses penetapan tersangka sesuai prosedur atau tidak. Praperadilan hari ini kami menitikberatkan kepada prosedur penetapan tersangka. Yakni klien kami,” ungkap Tuson.

Tuson menegaskan dasar hukum penetapan tersangka kliennya yakni dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP. Harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penghitungan kerugian negara. Sesuai pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012.

“Menurut kami seperti itu. Karena ada putusan MK itu minimal harus ada kerugian negara. Jadi total loss ya. Penetapan tersangka harus disertai dengan adanya kerugian negara,” terang Tuson.

Baca juga: Buruh DIY Gelar Mimbar Bebas, Minta KHL Dijadikan Acuan Upah 2022

Keputusan praperadilan sendiri nantinya akan diumumkan oleh majelis hakim PN Wates pada kurun waktu satu pekan dari sidang praperadilan pertama yang dilakukan pada Rabu (24/11/2021).

“Kemarin kan sudah ada timeline sidang ya. Hari Senin pekan depan rencananya diumumkan hasil praperadilan,” terang Tuson.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulonprogo sebelumnya mengakui salah satu pejabatnya terlibat dalam kasus dugaan kasus korupsi perencanaan dan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring yang berada di kalurahan Bendungan, kapanewon Wates, Kulonprogo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya