Solopos.com, KULONPROGO — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora Kulonprogo mengakui salah satu pejabatnya terlibat dalam kasus dugaan kasus korupsi Gedung Olahraga atau GOR Cangkring. GOR yang berada di kalurahan Bendungan, kapanewon Wates, Kulonprogo.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulonprogo, Arif Prastowo, mengatakan pejabat tersebut berinisial RS. Ia meminta RS untuk bersikap kooperatif dan mengikuti proses persidangan yang harus dilalui.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kita menghormati proses-proses hukum [persidangan]. Status [RS] masih aktif seperti biasanya,” ujar Arif pada Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Kejari Kulonprogo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi GOR Cangkring
Dikatakan Arif, status RS di Disdikpora Kulonprogo belum terpengaruh. Sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang disandang oleh RS.
“Tidak [dinonaktifkan]. Karena kan status kepegawaiannya sebelum ada keputusan inkracht ya masih aktif,” terang Arif.
Lebih lanjut, sejumlah saksi juga diakui oleh Arif telah diminta keterangan dari penyidik Kejari Kulonprogo. Ada beberapa orang yang terkait dengan itu.
“Tentu yang ada di dalam ketugasan pembangunan GOR Cangkring pada waktunya itu. Untuk jumlahnya saya tidak hapal. Saksi yang diperiksa merupakan pegawai yang berasal dari bidang terkait dan keuangan,” ungkap Arif.
Baca juga: BPBD Jogja Ingatkan Waspada Debit Air di Kali Code Meningkat
Pendampingan hukum dikatakan oleh Arif menjadi tanggung jawab RS selaku pejabat Disdikpora Kulonprogo yang diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi GOR Cangkring.
“Tentang penunjukan kuasa hukum dan sebagainya itu ya mandiri dari yang bersangkutan. Untuk pendampingan hukum secara mandiri. Kami dari dinas ya secara formal tidak melakukan pendampingan hukum,” terang Arif.