SOLOPOS.COM - Menkominfo Johnny G. Plate (kedua dari kanan), saat meninjau lokasi Tower BTS di Desa Golo Loni, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Kamis (22/12/2022). (Istimewa/Kemkominfo)

Solopos.com, JAKARTA — Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD menyebut isu yang beredar mengenai dana dugaan korupsi BTS 4G yang mengalir ke tiga partai politik sebagai gosip belaka.

Dia mengaku telah membaca kabar mengenai isu tersebut. Namun menurutnya, hal itu hanyalah sebatas gosip politik.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Saya juga dapat berita itu dengan nama-namanya, tetapi saya anggap itu gosip politik,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (23/5/2023), mengutip Bisnis.com.

Dia menegaskan tidak akan ikut campur dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Apalagi, permasalahan itu cukup rumit dan berpotensi menimbulkan kemelut politik.

Sebaliknya menurutnya, semua pihak kini harus menunggu bagaimana proses hukum yang sedang berjalan. 

Untuk itu, dia mempersilakan Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan perihal isu tersebut.

“Saya sendiri menganggap itu sebagai gosip politik yang tidak akan saya tangani secara administratif di sini, secara manajerial kelembagaan karena ini sudah masuk ke ranah hukum,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate, yang juga politisi Partai Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Dalam perkara ini, kerugian yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditaksir mencapai Rp8,03 triliun. 

Sementara dana yang digulirkan untuk mendanai proyek ini mencapai Rp10 triliun.

Mengutip Antaranews, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Terakhir, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate.

 

Sumber: Antara, Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya