SOLOPOS.COM - Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). (JIBI-Bisnis/Dany Saputra).

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas dan istri yang merupakan seorang anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Berdasarkan informasi awal, kedua tersangka sebagai penyelenggara negara diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“[Modusnya] seolah-olah [pegawai negeri] memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).

Selain korupsi pemotongan bayaran kepada ASN, kedua tersangka turut diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Saat ini, keduanya yang telah ditetapkan tersangka itu telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Ali belum membeberkan konstruksi perkara dan nama tersangka secara terperinci.

“[Kedua tersangka] masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai II,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Bisnis.com, Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat telah menduduki kursi kepala daerah di Kalimantan Tengah itu sejak periode 2018 lalu.

Istrinya, Ary Agahni Ben Bahat merupakan anggota DPR yang dimaksud. Ary merupakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka Korupsi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya