SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya membuat aduan ke polisi mengenai kasus jual beli aset lahan Bong Mojo di Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo. Langkah hukum diambil sebab tidak hanya ada penyerobotan lahan namun juga perusakan.

Hal yang disampaikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ketika ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (10/8/2022). “Sudah jadi [lapor ke polisi]. Nanti ditunggu wae proses e seperti apa,” kata Gibran.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dia menjelaskan ada lebih dari satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Solo yang membuat laporan kepada polisi secara kolektif. “Ya penyerobotan lahan, pembongkaran pagar, iki ya termasuk. Pengrusakan, pagere dibongkar,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Solo, Budi Murtono, menjelaskan BPKAD sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD mengenai penyelesaian jual beli aset lahan Bong Mojo secara ilegal.

Dia mengarahkan Solopos.com meminta konfirmasi ke Bagian Hukum Pemkot Solo. Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo, Yeni Apriliawati, menjelaskan langkah membawa kasus jual beli lahan milik Pemkot itu ke ranah hukum sesuai arahan Wali Kota.

Baca Juga: Gibran Usut Pelaku hingga Beking Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo

Pendataan

“Sesuai arahan Pak Wali. Saat ini Pemkot Solo berkoordinasi dengan Polresta Solo terkait Bong Mojo,” katanya melalui Whatsapp. Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan akan menindaklanjuti masalah jual beli lahan makam Bong Mojo.

Apalagi, warga terus berdatangan melihat lahan milik Pemkot di Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, itu. “Kami akan tindaklanjuti yang membekingi, dodolan, tuku, kami tindak lanjuti. Tenang saja,” katanya kepada wartawan di Loji Gandrung, Solo, Jumat (22/7/2022).

Gibran menjelaskan Pemkot Solo telah melakukan pendataan rumah di Bong Mojo. Ada beberapa warga yang telah dimintai keterangan.

Baca Juga: Jual-Beli Tanah Bong Mojo, DPRD Solo: Bisa Ambil Jalur Hukum

Seperti diberitakan, adanya jual beli lahan Bong Mojo kali pertama diungkapkan Gibran menyusul adanya temuan hunian liar di lahan tersebut saat sidak Komisi III DPRD Solo dan instansi terkait di Pemkot Solo, beberapa waktu lalu.

Saat itu. Gibran mengatakan sudah mengantongi dua nama orang yang diduga sebagai pelaku jual beli lahan secara ilegal tersebut. Selain itu, Gibran juga mengaku sudah mengantongi bukti berupa kuintansi yang diperoleh dari warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya