Solopos.com, JAKARTA — Sidang perdana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng, baru saja digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3/2014). Dalam sidang itu, selain didakwa memperkaya diri sendiri, Andi Mallarangeng juga didakwa memperkaya orang lain, termasuk Anas Urbaningrum.
“Upaya memperkaya orang lain, yaitu Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana,” ujar jaksa penuntut umum dari KPK dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.
Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun
Selain itu Andi Mallarangeng diduga, memperkaya korporasi, diantaranya, PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geonives, PT Global Daya Manunggal, PT Dutasari Citra Laras, hingga 32 perusahaan subkontrak KSO Adhi Karya-Widya Karya (Adhi-Wika).
Menurut Jaksa, Andi juga telah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa P3SON. Dalam perbuatannya itu, Andi didakwa bersama-sama Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin, Muhammad Arifin, Lisa Lukitawati Isa, dan Paul Nelwan.
Dalam dakwaan ini, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, Andi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp463,391 miliar.